Kendaraan listrik yang mulai dilirik masyarakat sebagai solusi krisis minyak justru berpotensi naik harga. Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu memperkirakan harga jual kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) bisa naik 5-15 persen imbas perubahan aturan pajak kepemilikan dan bea balik nama.
Perubahan ini disebut berpotensi menurunkan minat beli mobil listrik berbasis baterai dalam jangka pendek dan menengah. “Kenaikan pajak langsung membuat BEV kalah bersaing dengan HEV (kendaraan listrik hibrid) yang lebih murah," kata dia kepada Katadata, pekan lalu. HEV masih mengandalkan bensin sebagai bahan bakar utama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja menerbitkan revisi aturan perpajakan kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar yang dikecualikan dari pajak kepemilikan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan berlaku mulai 1 April 2026.
Yannes menjelaskan bahwa aturan itu juga menyamakan bobot koefisien – salah satu komponen dalam penghitungan besaran PKB – antara kendaraan bermotor berbasis baterai dengan kendaraan konvensional.
Kedua ketentuan tersebut dapat memicu kenaikan harga on the road battery electric vehicle (OTR BEV) hingga 5-15 persen, tergantung kebijakan daerah masing-masing. OTR merupakan harga jual kendaraan yang mencakup seluruh biaya administrasi dan legalitas, termasuk PKB dan BBNKB.
“Penyamaan bobot koefisien kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan konvensional langsung menekan daya beli, terutama di segmen entry level dan menengah ke bawah, (kisaran harga mobil) Rp150-400 juta,” kata dia. Padahal, kelas tersebut adalah motor penggerak adopsi kendaraan listrik berbasis baterai.
Yannes menilai faktor harga masih sangat dominan dalam memengaruhi keputusan konsumen membeli, di antara faktor-faktor lainnya. Harga menjadi penentu terbesar karena tingginya sensitivitas daya beli konsumen Indonesia.
Selain harga beli di awal, faktor dominan lainnya adalah total cost of ownership atau keseluruhan biaya selama memiliki dan menggunakan kendaraan, termasuk pajak, asuransi, dan cicilan.
Sebagai perbandingan, mobil listrik termurah saat ini antara lain BYD Atto 1 berkapasitas lima penumpang dijual mulai Rp 199 juta. Ada juga city car Wuling New Air EV Lite Standard Range berkapasitas empat penumpang yang dijual mulai dari Rp 214 juta. Sedangkan mobil SUV atau MPV listrik berkapasitas penumpang tujuh orang di dua merek ini rata-rata dijual di atas Rp 350 jutaan.
Di sisi lain, mobil listrik hibrid termurah saat ini antara lain Suzuki XL7. Mobil SUV dengan kapasitas penumpang hingga tujuh orang ini dibanderol mulai Rp 267 juta. Di merek Toyota, hibrid termurah adalah New Veloz Hybrid EV. Berkapasitas tujuh penumpang, MPV ini dijual mulai Rp 308 juta.
Harga Kendaraan Listrik di Jakarta Diprediksi Tertolong Insentif yang "Kompetitif"Permendagri 11 Tahun 2026 sebetulnya masih memberikan keistimewaan bagi kendaraan listrik berbasis baterai berupa insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Kebijakan pembebasan atau pengurangan tergantung pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal untuk merespons perubahan aturan. Namun, Yannes memperkirakan Jakarta tetap akan memberikan insentif yang menarik.
“Jakarta dan Jawa mungkin masih kompetitif, sementara daerah luar Jawa bisa melihat penurunan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai yang lebih drastis,” ujar Yannes.
Yannes menilai aturan terbaru menggambarkan inkonsistensi pemerintah dalam komitmen transisi ke kendaraan listrik. “Permendagri 11 Tahun 2026 menambah persepsi inkonsistensi regulasi, sehingga berpotensi memperlambat transisi ke kendaraan listrik secara nasional yang sudah dicanangkan presiden beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut dia, jika tidak ada harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah, kondisi ini akan membuat investor dan konsumen semakin ragu. Dampaknya, transisi energi hijau nasional berpotensi melambat.



