Jakarta, VIVA - Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di DKI Jakarta, diminta dilakukan secara adil dan tidak memberatkan pedagang kecil serta pelaku UMKM.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, warung kelontong, dan UMKM memiliki peran besar dalam menopang perekonomian warga di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
“Gubernur Pramono Anung itu gubernurnya rakyat, gubernurnya rakyat kecil, gubernurnya PKL dan UMKM. Tentunya kita tidak ingin di tengah-tengah kondisi ekonomi, tekanan global yang begitu berat, semakin membebani rakyat,” kata Ketua APKLI, Ali Mahsun kepada wartawan, dikutip Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian.
"Jangan sampai ada sebuah penghilangan kesempatan untuk berusaha bagi PKL dan UMKM di DKI Jakarta, baik itu asongan, warung kelontong, dan UMKM,” ujar dia.
Berdasarkan data APKLI, terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta. Mereka menilai setiap kebijakan yang menyentuh ruang usaha masyarakat akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan pedagang.
APKLI juga meminta agar penerapan Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Jadi, Perda KTR ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan perlunya pengawasan di lapangan agar pelaksanaan aturan tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merugikan pedagang.
Di sisi lain, APKLI mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai sejak awal menegaskan pentingnya perlindungan terhadap PKL dan UMKM.
“Perda KTR tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil, tidak boleh membunuh ekonomi PKL dan UMKM di Jakarta,” tutur Ali.





