Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator 2026

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Berniat untuk membeli Mitsubishi Destinator 2026? Sebelum membeli, salah satu hal yang wajib Sobat Medcom ketahui adalah besaran pajak tahunan Mitsubishi Destinator 2026. Tentu beda varian akan berbeda juga besaran jumlah pajaknya. 
 
Mitsubishi Destinator tetap menjadi salah satu primadona bagi keluarga Indonesia. Dengan desain yang gagah serta mesin 1.5L MIVEC Turbo yang bertenaga, tidak heran jika mobil ini banyak berseliweran di jalanan. 
 
Kabar baik bagi para penggemar otomotif, Mitsubishi Destinator di tahun 2026 menunjukkan performa pasar yang sangat solid. Berdasarkan data terbaru dari laman Samsat Jakarta, terdapat penyesuaian pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model keluaran tahun ini. 

Hal ini mencerminkan tingginya permintaan pasar dan kualitas material yang semakin premium, di mana tipe terendah kini memiliki nilai NJKB di angka Rp200 jutaan—naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp193 juta. Baca Juga:
Berubah Signifikan, Begini Wujud Baru Toyota Yaris Cross
Peningkatan nilai jual ini sebenarnya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemiliknya, karena secara otomatis harga jual kembali (resale value) unit Destinator Anda akan tetap tinggi dan stabil di masa depan. 
 
Meskipun ada sedikit penyesuaian pada hitungan pajak tahunannya, angka tersebut masih sangat kompetitif dan sebanding dengan segudang fitur canggih serta kenyamanan berkendara yang Anda dapatkan.
 
Pajak Mitsubishi Destinator Tahun 2026
1. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L M (GLS)
NJKB: Rp 203 juta
DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 203 juta x 1,05
= Rp 213,15 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 213,15 juta x 2%
= Rp 4,263 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,263 juta + Rp 143 ribu
= Rp 4,406 juta Baca Juga:
MINI 1965 Victory Edition, Produksi Terbatas 16 Unit di Indonesia
2. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L H (Exceed)
NJKB: Rp 223 juta
DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 223 juta x 1,05
= Rp 234,15 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 234,15 juta x 2%
= Rp 4,683 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,683 juta + Rp 143 ribu
= Rp 4,826 juta
 
3. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L P (Ultimate)
NJKB: Rp 242 juta
DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 242 juta x 1,05
= Rp 254,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 254,1 juta x 2%
= Rp 5,082 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,082 juta + Rp 143 ribu
= Rp 5,225 juta
 
4. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L Plus (Ultimate Premium)
NJKB: Rp 252 juta
DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 252 juta x 1,05
= Rp 264,6 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 264,6 juta x 2%
= Rp 5,292 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,082 juta + Rp 143 ribu
= Rp 5,435 juta
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manfaat Rutin Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Krisis Avtur Eropa: Pasokan dari Amerika dan Bioavtur Jadi Solusi Utama
• 10 menit lalukatadata.co.id
thumb
Trump Sebut AL AS Tembak dan Sita Kapal Berbendera Iran di Teluk Oman
• 13 jam laludetik.com
thumb
Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Capai 1,4 Km
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemlu RI Koordinasi dengan Malaysia Terkait WNI Terdampak Kebakaran di Sabah
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.