Liputan6.com, Jakarta - Tes kemampuan akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dimulai hari ini, Senin (20/4/2026) dan Selasa (21/4/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan pengawas/proktor/penyelia tes yang melakukan pelanggaran bakal disanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Mereka yang (melanggar) itu nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan," katanya saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta.
Advertisement
Pihaknya telah mengantongi nama-nama pengawas, lokasi pelanggaran, serta jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas yang melanggar.
"Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data," ujarnya.
"Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana."




