jpnn.com - JAKARTA – PPPK Paruh Waktu (P3K PW) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat sementara, sebelum nantinya diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Namun, tidak ada regulasi yang tegas menetapkan batas akhir pengalihan P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Kabar Gembira Lagi untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
Diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.
Frasa “ketersediaan anggaran” pada ketentuan di atas berpotensi besar menjadi penghambat alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
BACA JUGA: 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 harus berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, yang mulai diterapkan pada 2027.
Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Iqbal menunjukkan data ada sekitar 300 lebih instansi pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawainya melampuai angka 30 persen.
BACA JUGA: 2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak
Karena ini, PPPK PWI mendesak ada kebijakan relaksasi terkait penerapan UU HKPD yang berkaitan dengan batasan belanja pegawai.
Menurutnya, jika UU HKPD diterapkan di saat kondisi fiskal banyak daerah megap-megap, maka upaya penataan pegawai sebagaimana diamanatkan UU ASN 2023 tidak bakal tercapai.
"Jika hal ini menjadi wajib, maka dipastikan implementasi amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 tidak bisa berjalan dengan baik secara konstitusi," kata Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesian (PWI) Iqbal kepada JPNN, Minggu (19/4).
Iqbal mengungkapkan, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang digelar beberapa waktu lalu, sejumlah pemda telah mengajukan beberapa usulan terkait penerapan UU HKPD, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka ikut menyoroti permasalahan belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen dari APBD.
Gubernur Suhardi mengungkapkan belanja pegawai di kabupaten se-Sulawesi Barat rata-rata sudah berada di angka 40 persen, bahkan Pemprov Sulbar harus menyesuaikan anggaran hingga Rp 220 miliar.
Organisasi PPPK PWI yang dinakhodai R.E Kurniadi juga telah melayangkan surat untuk memohon kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang sudah membuktikan kinerjanya, kompetensinya, integritas dan loyalitasnya kepada negara demi mewujudkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
"Sejumlah pemda sudah angkat bicara di acara Musrembang RKPD 2027 beberapa waktu lalu, kami dari organisasi PPPK PWI sangat berharap agar solusi yang sudah ditawarkan bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat," kata Iqbal.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya berkaitan dengan hajat hidup 1,1 juta PPPK Paruh Waktu saja, tetapi juga terkait langsung dengan suksesnya Asta Cita presiden, di mana para P3K PW juga merupakan bagian dari ujung tombak dalam sektor pelayanan publik. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




