Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pengembangan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara digital yang terintegrasi dalam skala nasional.
Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, sistem digital tersebut perlu untuk mengatasi tantangan akibat prosedur pelaporan yang berbelit hingga keterbatasan jangkauan lembaga penyelesaian sengketa.
“Sistem ini harus mampu menjangkau hingga tingkat desa, sehingga seluruh konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah, cepat, dan murah,” kata Niti Emiliana di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, digitalisasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa tersebut juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha, salah satunya dalam aktivitas periklanan produk.
Baca juga: ABI hadirkan portal pengaduan masyarakat terkait industri aset kripto
Ia menuturkan, saat ini praktik disinformasi dan iklan menyesatkan meningkat, mulai dari overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Fenomena tersebut diperparah oleh masifnya penyebaran informasi melalui platform digital yang sulit dikendalikan. YLKI mendesak penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Selain praktik iklan yang tidak bertanggung jawab, perluasan penggunaan platform digital juga menimbulkan risiko penipuan (scam) serta pencurian data dan informasi pribadi.
Ia mengatakan, data YLKI menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan secara konsisten masuk dalam lima besar sumber pengaduan selama lima tahun terakhir, dengan mayoritas kasus terkait penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"
Fenomena tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya keterkaitan erat antara lemahnya perlindungan data pribadi dengan meningkatnya kejahatan digital, termasuk yang terafiliasi dengan platform e-commerce (belanja online).
“Oleh karena itu, implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas, disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumen,” imbuh Niti.
Baca juga: Lazada ajak konsumen waspadai modus penipuan jasa kirim
Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, sistem digital tersebut perlu untuk mengatasi tantangan akibat prosedur pelaporan yang berbelit hingga keterbatasan jangkauan lembaga penyelesaian sengketa.
“Sistem ini harus mampu menjangkau hingga tingkat desa, sehingga seluruh konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah, cepat, dan murah,” kata Niti Emiliana di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, digitalisasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa tersebut juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha, salah satunya dalam aktivitas periklanan produk.
Baca juga: ABI hadirkan portal pengaduan masyarakat terkait industri aset kripto
Ia menuturkan, saat ini praktik disinformasi dan iklan menyesatkan meningkat, mulai dari overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Fenomena tersebut diperparah oleh masifnya penyebaran informasi melalui platform digital yang sulit dikendalikan. YLKI mendesak penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Selain praktik iklan yang tidak bertanggung jawab, perluasan penggunaan platform digital juga menimbulkan risiko penipuan (scam) serta pencurian data dan informasi pribadi.
Ia mengatakan, data YLKI menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan secara konsisten masuk dalam lima besar sumber pengaduan selama lima tahun terakhir, dengan mayoritas kasus terkait penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"
Fenomena tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya keterkaitan erat antara lemahnya perlindungan data pribadi dengan meningkatnya kejahatan digital, termasuk yang terafiliasi dengan platform e-commerce (belanja online).
“Oleh karena itu, implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas, disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumen,” imbuh Niti.
Baca juga: Lazada ajak konsumen waspadai modus penipuan jasa kirim





