Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rekrutmen manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah menembus 220.364 pendaftar per Minggu (19/4) sejak pertama kali dibuka pada Rabu (15/4).
“Ini yang daftar banyak jadi kadang-kadang situsnya mengalami gangguan … Tapi saya nyatakan pendaftarannya terbuka, transparan, jujur, dan tidak ada yang menjamin bisa diterima,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu usai rapat koordinasi terbatas di kantornya, Jakarta, Senin (20/4).
Selain itu, Zulhas, yang juga Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih menambahkan bahwa jumlah pendaftar untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih juga cukup tinggi, yakni mencapai 64.029 orang.
Dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat 35.408 titik lahan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih telah memenuhi standar luas 1.000 meter persegi, 25.625 titik dalam proses pembangunan, dan 5.714 titik sudah selesai dibangun.
“Lahan lainnya terus kami data. Nanti akan disesuaikan pada periode berikutnya, karena di kota-kota tanahnya mahal dan kepemilikan beragam. Dan ada juga yang lahannya tidak memenuhi standar 1.000 meter persegi,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sejumlah regulasi pendukung telah rampung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Zulhas menyebut pemerintah kini tengah menunggu aturan teknis dari Agrinas Pangan Nasional-yang bertanggung jawab dalam pembangunan fisik Kopdes Merah Putih-terkait audit nilai bangunan agar dapat dibayarkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dia menargetkan 30 ribu koperasi desa selesai dibangun pada Juni 2026. Pemerintah resmi membuka rekrutmen 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih. Pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan pola Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Usai periode tersebut, penugasan akan dievaluasi kembali oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan keberlanjutan kontrak.




