Video: Aturan Baru! Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Tahun Ini

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik, dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 20/04/2026) berikut ini.

Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Terbaru Selat Hormuz, Suasana Makin Keruh karena AS Rebut Kapal Induk Iran
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kalahkan Arsenal 2-1, City Buat Persaingan Gelar Liga Inggris Makin Panas
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ciri-Ciri Mual karena Asam Lambung, Ini Bedanya dengan Tanda Hamil
• 10 jam lalutheasianparent.com
thumb
Trump Ancam Ratakan Jembatan dan Pembangkit Listrik Iran Jika Tolak Kesepakatan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemlu: Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Gempa M 7,4 di Jepang
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.