PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza (RPF) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya atau outsourching yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pemeriksaan terhadap Ruben dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah (Jateng).
“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4/2026), via Antara.
KPK juga memanggil saksi lain, termasuk DSS yang terafiliasi dengan perusahaan milik Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya.
Kemudian, TSP selaku pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kajen.
Juga HP selaku pegawai restoran Big Boss dan JLN, LAA, SH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Partai Golkar Kecewa Fadia A Rafiq Kena OTT KPK: Kenapa Tidak Hati-Hati
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Fadia ArafiqKPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penetapan tersangka tersebut, menurut keterangannya, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- pekalongan
- fadia arafiq
- korupsi pengadaan jasa outsourching
- bupati pekalongan
- ott kpk





