Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengeluhkan masih harus dilakukannya fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan administrasi.
Ia menilai, transformasi administrasi kependudukan (adminduk) sejauh ini baru sebatas perubahan fisik kartu, belum menyentuh fungsi dan penggunaan secara nyata.
“Secara tampilan secara fisik memang ada transformasi. Tapi secara fungsi dan penggunaan, ada rentang waktu 15 tahun, artinya dari 2011 sampai saat ini, 2026, berarti 15 tahun, realitas kita di lapangan ya masih tidak mencerminkan bahwa KTP kita itu elektronik ya,” ujar Khozin dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia menyoroti belum adanya kejelasan timeline transformasi penuh dari sistem manual ke digital, padahal jumlah penduduk Indonesia telah mencapai ratusan juta jiwa.
“Maksud kami tolong dibikin semacam timeline kapan 288 juta penduduk Indonesia ini sudah betul-betul siap dan ready untuk kemudian bertransformasi dari yang manual ke digital gitu lho,” katanya.
Menurut Khozin, penggunaan e-KTP di lapangan masih identik dengan praktik lama, yakni harus difotokopi untuk berbagai keperluan, mulai dari layanan perbankan hingga administrasi pajak.
“Kalau saya lihat sekarang transformasi Adminduk kita hanya dalam bentuk casing-nya saja, tampilan saja, tapi di dalam penggunaan masih tetap fotokopi. Kita punya KTP elektronik yang menguras anggaran dari APBN ratusan miliar, belum lagi di-backup dengan anggaran di tingkat daerah gitu kan, tapi secara fungsi ini sama dengan yang 1945 Pak, manual masih gitu,” tegas Khozin.
“Apa bedanya kita bikin yang print, kemudian laminating saja, paling cuma 1000 perak gitu kan. Maksud kami dari 1945 sampai 2026 transformasi kita jalan di tempat secara fungsi,” sambung dia.
Malaysia Sudah TerintegrasiIa bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman pribadinya saat berada di luar negeri, di mana layanan administrasi sudah sepenuhnya terintegrasi secara digital.
“Hanya casing-nya saja mirip ATM, tebel, tapi masih difotokopi kita ke perbankan difotokopi, ngurusin pajak difotokopi. Nah tadi yang disampaikan ketua, saya 2010, 16 tahun yang lalu ya, kuliah di Malaysia, ketika bareng sama temen mau ke showroom mau apa, dia cuma bawa satu kartu,” kata dia.
“Bahkan kalaupun lupa kartunya, nomornya inget nggak bawa apa-apa. Sementara kita masih sibuk motokopi KK, motokopi NPWP, e-KTP. Akhirnya saya berpikir, kata elektronik di KTP kita ini buat apa ya?” lanjutnya.
Khozin juga mengungkapkan pengalaman pribadinya yang harus selalu membawa fotokopi KTP karena sering diminta dalam berbagai layanan.
“Jadi saya di dompet ini Pak, selain menyimpan KTP elektronik, saya nyiapin tiga fotokopi KTP. Saking capeknya setiap ini diminta fotokopi, minta fotokopi, gitu kan,” ujar Khozin.
“Ya ini sebetulnya kondisi riil di lapangan yang harus menjadi trigger bagi kita pembuat kebijakan ini ada hal sesuatu yang belum tersampaikan secara tuntas,” lanjutnya.
Selain itu, ia turut menyinggung kendala dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai belum optimal. Bahkan, ia mengaku mengalami kesulitan saat mencoba mendaftar.
“Begitu juga terkait dengan IKD baru 20%. Tadi saya ngobrol dari tadi nggak bisa-bisa daftar ini. Ini kami aja yang di sini lho ya, saya dua kali sudah coba daftar itu selalu nggak bisa,” ungkap Khozin.
Menurutnya, kendala itu juga dikeluhkan masyarakat di pedesaan. Sehingga revisi UU Adminduk harus diselesaikan dengan cepat.
“Apalagi masyarakat yang ada di perdesaan, akses internetnya tidak stabil dan lain sebagainya. Sebelum masuk ke pembahasan urgensi revisi Undang-Undang Adminduk dan lain sebagainya, tolong kasih timeline yang kita sepakati secara formal kapan ini tuntas. Kalau dicicil misalkan 40 kabupaten setahun, 40 kabupaten, belum lagi kita efisiensi anggaran, sampai kapan Pak? Belum tentu umur kita nyampe itu masih belum selesai juga, mohon maaf ya Pak,” tandasnya.





