Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menilai persoalan tersebut kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta (Solo), seperti dilansir detikJateng, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, persoalan dengan Rismon Sianipar sudah selesai. Dia enggan mengomentari hal tersebut lebih lanjut.
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujar Jokowi.
Rismon sebelumnya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dari tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut setelah tercapainya keadilan restoratif atau restotarive justice.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta (Solo).
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)





