Polisi SP3 Rismon Sianipar di Kasus Ijazah, Jokowi: Semua Clear

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Surakarta -

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menilai persoalan tersebut kewenangan penyidik.

"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta (Solo), seperti dilansir detikJateng, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, persoalan dengan Rismon Sianipar sudah selesai. Dia enggan mengomentari hal tersebut lebih lanjut.

"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujar Jokowi.

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Rismon, Jokowi: Semua Sudah Clear

Rismon sebelumnya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dari tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut setelah tercapainya keadilan restoratif atau restotarive justice.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta (Solo).

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sapa dan Foto Bareng Pegawai saat Sidak Gudang Bulog Magelang
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Empat Rektor Kampus Ini Dipanggil DPR Bahas Kasus Kekerasan Seksual Secara Tertutup
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Ekonomi RI Dinilai Masih Berpotensi Tumbuh di Atas 5%
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Empat Pelaku Pengoplos Elpiji Subsidi di Pasuruan Diamankan Polisi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Jaksa Agung Minta Aparat Tak Mudah Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.