Bisnis.com, JAKARTA — Permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar para manajer investasi menyiapkan skema guaranteed return dinilai berpotensi menciptakan konsekuensi ekonomi yang tidak sederhana bagi investor institusi. Skema yang memberikan rasa aman melalui imbal hasil minimum, namun di sisi lain mengharuskan adanya pembagian keuntungan tambahan kepada pihak penjamin sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung.
Pengamat Pasar Modal dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy menjelaskan ketika otoritas meminta adanya imbal hasil terjamin, maka pihak penerbit produk investasi pada dasarnya menanggung risiko penurunan kinerja investasi.
Menurut dia, jika terdapat guaranteed return setara tingkat bebas risiko, misalnya 5%, maka secara ekonomi pihak penerbit harus memperoleh kompensasi dari kelebihan imbal hasil (excess return) di atas tingkat tersebut.
“Porsi sekitar 30% hingga 40% dari excess return di atas 5% itu masuk akal secara struktur, karena pihak penerbit menanggung downside risk,” ujar Budi kepada Bisnis dikutip Senin (20/4/2026).
Namun demikian, ia menilai skema tersebut menciptakan trade-off yang perlu dipahami investor secara utuh. Di satu sisi, investor memperoleh perlindungan berupa batas bawah imbal hasil (floor return). Di sisi lain, potensi keuntungan maksimal yang bisa diraih menjadi lebih terbatas karena sebagian harus dibagikan kepada pihak penjamin.
Budi mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang transparan, investor dapat memiliki persepsi yang keliru terhadap karakter produk investasi tersebut. Produk dengan skema imbal hasil terjamin berpotensi dianggap serupa dengan instrumen pendapatan tetap seperti sukuk ritel, padahal secara ekonomi memiliki struktur risiko dan imbal hasil yang berbeda.
Baca Juga
- OJK Bakal Luncurkan Produk Investasi Guaranteed Return untuk Asuransi dan Dapen
- Pendapatan Premi Asuransi Umum di Malang Raya Melejit Naik 172,09%, Ini Penyebabnya
- Asuransi Digital Bersama (YOII) Mau Rights Issue untuk Kejar Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
Ia menegaskan, dalam skema tersebut terjadi dua mekanisme ekonomi sekaligus, yakni transfer risiko dari investor kepada penerbit dan transfer sebagian potensi keuntungan dari investor kepada penerbit melalui pembagian excess return.
“Tanpa skema pembagian return yang cukup besar, tidak akan ada pihak yang mau menjadi penjamin. Tapi dengan skema itu, produknya juga harus jujur diposisikan: bukan sekadar imbal hasil minimal, melainkan structured product dengan proteksi terbatas dan upside yang sudah dikompromikan,” kata Budi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki pengembangan produk investasi pasar modal dengan skema imbal hasil terjamin (guaranteed return) bagi industri asuransi dan dana pensiun. Produk ini didasarkan kepada kebutuhan perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk mendapatkan produk lebih terjaga dan menghindari gagal bayar kewajiban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan inisiatif tersebut masih dalam tahap diskusi dengan pelaku industri, termasuk manajer investasi, guna memperkuat mitigasi risiko investasi.





