KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Petinggi Adaro Wamco Prima

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemanggilan Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong.

Hal tersebut lantaran Edward tidak penuhi pemanggilan penyidik pada Rabu 8 April lalu. Sehingga KPK harus melakukan penjadwalan ulang.

"Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterangan dari Edward dibutuhkan oleh penyidik untuk memebuat terang perkara dugaan suap restitusi pajak yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin.

"Tentu penyidik akan melihat, apakah praktik-praktik serupa itu juga dilakukan kepada wajib pajak lainnya. Ini yang masih akan terus didalami oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono atau MLY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap restitusi pajak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega atau DJD, dan Venasius Jenarus Genggor atau VNZ ditetapkan tersangka dalam kasus suap restitusi pajak.

Dalam perkara ini Mulyono diduga menerima aliran uang sebesar Rp800 juta dari pihak swasta yakni manajer keuangan PT BKB yakni VNZ.

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cash dengan menggunakan kardus. Penyerahan dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Selanjutnya uang yang didapatkannua itu Mulyono gunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah senilai Rp300 juta, sisanya disimpan di orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Mulyono dan satu tersangka yakni DJD selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1tahun 2026.

Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (aha/iwh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fathan Subchi Ajak Anggota PDBN Satukan Langkah Membangun Daerah
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman
• 5 jam laludetik.com
thumb
Zee Asadel Berharap Jodoh Terbaik Usai Bintangi Film Kupilih Jalur Langit
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lautan Luas (LTLS) Resmi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus LPEI
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Menlu Turki Sebut Negosiasi AS-Iran di Pakistan Masuki Tahap Kritis
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.