Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Gaikindo Yakin Penjualan Tak Surut

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru terkait mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang tidak lagi otomatis memperoleh pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan asosiasi tetap meyakini penjualan mobil listrik tidak akan mengalami penurunan meskipun berpotensi menjadi objek pengenaan pajak daerah tersebut.

Dia mengemukakan keyakinan itu didorong oleh makin banyaknya pilihan mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau di pasar domestik, sehingga permintaan berpeluang terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Harusnya demikian [penjualan makin bertumbuh], mengingat makin banyak mobil listrik dengan harga terjangkau,” ujar Jongkie kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Saat ini sejumlah model kendaraan listrik dengan harga kompetitif telah hadir di pasar, antara lain BYD Atto 1 yang dibanderol mulai Rp199 juta, Changan Lumin di harga mulai Rp183 juta, Geely EX2 mulai Rp229,9 juta, serta Jaecoo J5 EV dengan harga awal Rp249,9 juta.

Sebagai gambaran, total penjualan wholesales mobil listrik murni sepanjang 2025 mencapai 103.931 unit. Angka tersebut melonjak 140,64% dibandingkan realisasi 2024 yang sebanyak 43.188 unit.

Baca Juga

  • Pramono Bakal Rilis Aturan soal Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?
  • Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Jakarta Siapkan Insentif Khusus
  • Prospek Cerah Pasar Mobil PHEV, Konsumen Premium Mulai Beralih

Meski demikian, Jongkie menyebut Gaikindo masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai aturan turunan atas implementasi pengenaan pajak kendaraan listrik tersebut. “Kami tunggu peraturan-peraturan resminya dulu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan penyesuaian ketentuan mengenai PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut ialah perubahan terhadap ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB.

Artinya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Walaupun demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak diberlakukan secara seragam. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB.

Dengan demikian, besaran pajak mobil listrik berpotensi berbeda di setiap daerah. Ketentuan itu merujuk Pasal 14 yang mengatur perhitungan PKB berdasarkan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Dalam regulasi tersebut, bobot koefisien kendaraan listrik berbasis baterai tidak dibedakan dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD Atto 3 Advanced dan Honda HR-V 1.5L E CVT sama-sama memiliki bobot koefisien sebesar 1.050.

Pada lampiran aturan tersebut, nilai jual kendaraan BYD Atto 3 Advanced tercatat Rp390 juta dengan dasar pengenaan PKB Rp409,5 juta. Sementara itu, Honda HR-V 1.5L E CVT memiliki NJKB Rp312 juta dan dasar pengenaan PKB Rp327,6 juta untuk tahun produksi 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 2.259 Warga Terdampak di Jaktim
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Balas Penyitaan Kargo, Iran Gempur Sejumlah Kapal AS dengan Serangan Drone
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Fawait Tegaskan Verifikasi Data Kemiskinan Libatkan ASN Bukan karena Tak Percaya BPS
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaket Pelampung dari Kapal Titanic Dilelang, Terjual Rp 15,5 Miliar
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.