Satgas Damai Cartenz menangkap dua mantan anggota KKB berinisial EK (22) dan RS (23) di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT. Keduanya pernah terlibat pembunuhan sopir ojek pada Desember 2022.
“Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Pegunungan Bintang melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya, Senin (20/4).
Selain kasus pembunuhan, tersangka EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum pada Januari 2023 di Distrik Serambakon.
Tersangka EK juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.
Sementara itu, RS yang diamankan bersama EK turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama.
Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.
“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui merupakan bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” tandasnya.





