JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pemilu dan Pilkada. Ferry Kurnia menegaskan, revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada 2026.
1. Desak RUU Pemilu Segera Dituntaskan
Desakan ini didasari jadwal teknis pemilu. Tahapan awal sudah akan dimulai pada awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026. Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia.
"RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara," ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail, revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama. Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.
Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu yang mencakup digitalisasi atau penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.
Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi harus fokus pada mekanisme penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, aspek kelima adalah penguatan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap potensi moral hazard pemilu.




