Besaran Pajak Tahunan Mobil Listrik Terbaru, PPnBM Masih Nol Persen

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Setiap kendaraan wajib membayar pajak kendaraan, baik itu untuk nama perseorangan ataupun atas nama perusahaan. Namun tahukah Sobat Medcom berapa besaran pajak untuk mobil listrik? Bagi Sobat Medcom yang belum paham, jangan kaget ya! Lantaran jumlahnya kini hampir sama dengan pajak mobil berbahan bakar.
 
Mulai April 2026, era pajak nol persen (gratis) untuk mobil listrik di Indonesia berakhir berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan listrik (BEV) kini menjadi objek pajak PKB dan BBNKB, namun insentif pengurangan pajak masih memungkinkan tergantung kebijakan daerah
.
Berikut adalah jenis-jenis pajak yang berlaku untuk kendaraan listrik di Indonesia: 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan saat pembelian kendaraan listrik baru oleh konsumen. Tarif umum sekitar 11%–12%. Sebelumnya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, memasuki 2026, kebijakan PPN DTP sebagian besar telah berakhir sehingga sehingga tarif efektif menjadi jauh lebih rendah. 2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Salah satu insentif utama kendaraan listrik terletak pada komponen ini. Mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) PPnBM 0%, lalu ada kendaraan hybrid tarif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional dan kebijakan ini masih dipertahankan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap percepatan transisi energi. Baca Juga:
Berubah Signifikan, Begini Wujud Baru Toyota Yaris Cross 3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB merupakan pajak tahunan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Banyak pemerintah daerah memberikan tarif sangat rendah, bahkan hingga 0%. Biaya tahunan relatif ringan dibanding kendaraan konvensional.  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) BBNKB dikenakan saat proses pembelian kendaraan baru atau balik nama. Di berbagai daerah, kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa tarif 0%. Hal ini secara signifikan menekan biaya awal pembelian  5. Bea Masuk (Kendaraan Impor) Untuk kendaraan listrik impor (Completely Built Up/CBU), sebelumnya mendapatkan fasilitas bea masuk 0%. Mulai 2026, tarif kembali diberlakukan hingga sekitar 50%. 
 
Jika fasilitas pembebasan tidak diperpanjang, kendaraan listrik impor dapat kembali dikenakan bea masuk sesuai ketentuan umum yang berlaku, sehingga berpotensi meningkatkan harga jual. Kebijakan ini berdampak langsung pada kenaikan harga kendaraan listrik impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pseudo Transformation: Tentang Pendidikan Transformatif di Indonesia
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kemendikdasmen Surati Disdik Terkait Pelanggaran Pengawas TKA SMP
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Telkomsel Hadirkan IndiHome Ultra Mesh Wi-Fi untuk Perluas Jangkauan Internet Rumah
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aturan Baru! Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis Tahun Ini
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Diusulkan MUI, Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak Dinilai Berisiko
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.