Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 11.434.264 SPT hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 9.858.579 SPT. Adapun WP OP non-karyawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT. Adapun dari WP badan, terdapat 343.765 SPT dalam rupiah dan 250 SPT dalam denominasi dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.
Rinciannya terdiri dari 17.094.257 WP orang pribadi, 1.013.884 WP badan, 90.982 WP instansi pemerintah, serta 227 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan angka pelaporan SPT ini tersebut menunjukkan partisipasi wajib pajak yang tetap terjaga sekaligus dukungan terhadap transformasi digital perpajakan.
“Jumlah pelaporan SPT dan aktivasi akun Coretax ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang terus terjaga serta dukungan terhadap transformasi layanan perpajakan yang sedang berjalan,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia mengingatkan kepada wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari potensi kendala teknis.
Adapun, batas pelaporan SPT Tahunan ini hingga 30 April 2026. Tenggat waktu ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya yang mana batas waktu pengisian ditetapkan pada 31 Maret 2026.




