Bisnis.com, JAKARTA — PT Hasjrat Multifinance mengumumkan penghapusan buku piutang yang dinyatakan tidak dapat ditagih sebesar Rp74,85 miliar pada tahun buku 2026. Nilai tersebut telah dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan perseroan.
Pada pengumuman hari ini, Senin (20/4/2026) disebutkan perusahaan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Berdasarkan rincian perseroan, penghapusan piutang terbesar berasal dari kewajiban PT Quarryndo Bukit Barokah senilai Rp46,17 miliar. Selain itu, piutang dari PT Caturbangun Mandinperkasa tercatat sebesar Rp28,18 miliar.
Sementara itu, sisa piutang yang dinyatakan tidak tertagih berasal dari PT Sumadya Bhumi Kumelar dengan nilai sekitar Rp499,99 juta.
Perseroan menegaskan bahwa langkah hapus buku tersebut tidak menghapus kewajiban para debitur untuk tetap melunasi utangnya. Secara akuntansi, penghapusan buku dilakukan untuk mencerminkan kualitas aset secara lebih realistis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Hapus buku ini tidak menggugurkan kewajiban debitur di atas untuk membayar kewajibannya," tulis perusahaan dalam pengumumannya, Senin (20/4/2026).
Baca Juga
- Bayang-Bayang Risiko di Balik Pertumbuhan Pesat Paylater Multifinance
- Menelisik Penyebab Lesunya Pembiayaan Investasi Multifinance saat Industri Tumbuh
Hasjrat Multifinance sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen dan berafiliasi dengan PT Hasjrat Abadi. Entitas yang berdiri sejak 1995 itu sebagian besar jaringannya berada di Indonesia Timur.
Dalam website perusahaan belum disampaikan kinerja 2025 karena belum melewati tenggat OJK. Sedangkan kinerja 2024, perusahaan mencatatkan aset sebesar Rp2,59 triliun dengan ekuitas Rp1,18 triliun. Sementara itu, laba komprehensif perusahaan kala itu mencapai Rp142,89 miliar.





