Selain Diskors, 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat Juga Disanksi Sosial

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rektor IPB University Alim Setiawan Slamet memastikan pihaknya telah mengeluarkan sanksi skors satu semester terhadap 16 mahasiswa IPB terkaitkasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan atau grup chat mahasiswa. Setiawan menyebut para mahasiswa itu juga dikenakan sanksi sosial.

"Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," kata Setiawan usai rapat dengan Komisi X DPR, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Selain itu, Setiawan menyebut 16 mahasiswa itu juga akan diberi pemahaman terkait kekerasan seksual. Harapannya, kata dia, ketika sudah selesai diskors, mereka akan menjadi lebih baik.

"Termasuk juga kita ingin juga tingkatkan pemahaman literasinya gitu ya. Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Gitu ya. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting," ucapnya.

Baca juga: IPB Skors 16 Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat

Setiawan juga memastikan akan terus mendampingi korban pelecehan seksual yang dilakukan ke-16 mahasiswa IPB.

"Oh ya tentu, pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama gitu," ujarnya.

Persilakan Korban Lapor Polisi

Setiawan juga tidak mempersoalkan jika korban hendak melaporkan ke-16 mahasiswa ke polisi. Ia menyerahkan ke korban.

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Komisi X DPR Rapat Tertutup dengan 4 Rektor Bahas Pelecehan Seksual

Ia juga tidak masalah jika bukti-bukti yang ada dilaporkan ke polisi. Ia menyebut pihaknya hanya berwewenang memberikan sanksi secara administratif.

"Tentu kami serahkan kepada korban karena kewenangan kami hanya di administratif sesuai dengan ketentuan peraturan. Saya kira yang paling penting kami tadi menjaga korban, bersama korban, memulihkan korban. Itu yang paling penting," ujar Setiawan.




(maa/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan HUT ke-37, BRI Insurance Semakn Tangguh dan Terdepan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemhan Dorong Percepatan Pembangunan Yonif TP di Seluruh Kabupaten/Kota
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komnas HAM: Operasi TNI terhadap OPM di Puncak Papua Tewaskan 12 Warga Sipil
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
ABG di Jakpus Disiram Air Keras saat Perang Sarung, Kini Alami Cacat Mata
• 10 jam laludetik.com
thumb
TKA SD Diharapkan Berlangsung Jujur, Ini Daftar Pelanggaran bagi Siswa
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.