Catatan Ahli UI soal Aset Dirampas di RUU Perampasan Aset: Pembuktiannya Rendah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ahli dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pembatasan aset yang dapat dirampas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengingatkan agar batasan tersebut dirumuskan secara lebih jelas guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam praktiknya.

“Dan kemudian kita melihat juga bahwa aset-aset yang dapat dirampas itu dibatasi. Pertama adalah tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana termasuk yang sudah dihibahkan. Nah ini nanti kaitannya dengan pihak ketiga. Jadi kalau dihibahkan ke orang lain, ini nanti sejauh mana,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

“Nah itu nanti ada catatan saya. Atau menjadi harta kekayaan orang lain atau korporasi berupa modal, pendapatan atau keuntungan ekonomi lainnya,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, selain aset yang berasal langsung dari tindak pidana, RUU tersebut mencakup aset yang digunakan atau diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.

“Terus aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini yang dalam hukum pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi kalau patut diduga, itu berarti ada pro parte culpa-nya,” ujar Harkristuti.

Menurutnya, penggunaan frasa “patut diduga” yang berulang dalam pengaturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.

“Nah ini juga satu hal yang menurut saya harus lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini supaya isu ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan. Atau aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas,” tuturnya.

“Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga, nah ini kata-kata patut diduga beberapa kali berasal dari tindak pidana,” lanjut dia.

Minimal Rp 100 juta

Harkristuti menyoroti kategori aset lain yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya, yang turut masuk dalam cakupan perampasan. Ia mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menentukan ketidakseimbangan tersebut.

“Dan satu hal yang menarik lagi adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini,” ungkapnya.

“Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa. Apakah ada indikatornya? Nah ini harus ada pedoman buat para hakim dan juga jaksa yang akan mengajukan penuntutan,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, terdapat batasan nilai minimal aset yang dapat dirampas, yakni Rp 100 juta, serta pembatasan berdasarkan ancaman pidana dari tindak pidana terkait.

“Kemudian aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal Rp 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda kalau dilihat dari Indonesia ini Rp 100 juta banyak apa nggak. Atau yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih. Artinya yang kedua ini adalah asset recovery ini bisa ditujukan bukan hanya untuk korupsi atau pencucian uang, tapi untuk semua tindak pidana tapi dengan catatan yang serius tadi,” jelasnya.

Standar Pembuktian Lebih Rendah

Ia juga mengingatkan konsep perampasan aset dalam RUU ini berbeda dengan pendekatan pidana konvensional karena berfokus pada aset, bukan pelaku. Hal ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami mekanisme baru tersebut.

Di sisi lain, ia mengingatkan skema perampasan aset tanpa putusan pidana harus dijalankan secara hati-hati karena memiliki standar pembuktian yang lebih rendah dibandingkan hukum pidana.

“Bahkan tanpa putusan pengadilan. Jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam pada Senin ini anjlok Rp44.000 jadi Rp2,840 juta/gr
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 71 Hari Ini Senin 20 April 2026: Bayi Sultan Kritis, Dendam Puspa Makin Membara
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bali United Bungkam Malut United di BRI Super League: Hendri Susilo Merasa Ada Intimidasi, Johnny Jansen Menilai Bisa Lebih Banyak Gol
• 20 jam lalubola.com
thumb
Efek Berantai Mulai Terasa: Gas Naik, Warga Khawatir Harga Lain Segera Menyusul
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Siswa SMPN 1 Lamongan Diduga Jadi Korban Kekerasan Guru
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.