jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan uji materi Undang-Undang Tentang Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (20/4).
"Kami menyampaikan DPP PBB hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra di Gedung MK, Jakarta, Senin ini.
BACA JUGA: Aliansi Nasabah Asuransi Gelar Demo di MK Untuk Kawal Pengujian Pasal 304 KUHD
Gugum menuturkan PBB menguji pasal dalam UU Parpol yang mengatur tentang kewenangan Menkum mengesahkan perubahan susunan pengurus partai di tingkat pusat.
Dia menuturkan uji materi dilayangkan pihaknya ke MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.
BACA JUGA: Tumbang, Hakim MK Pak Anwar Usman Masih Sadar
Gugum menuturkan PBB hasil Muktamar VI Bali sebenarnya sudah mengajukan lebih dahulu permohonan pengesahan perubahan susunan pengurus partai pada 9 Maret.
Belakangan, kata dia, muncul permohonan serupa pada 12 Maret yang diajukan PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
BACA JUGA: DPP PBB Gugat Mahkamah Partai Hingga Menteri Hukum
”Secara hukum administrasi, semestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas,” kata dia.
Menurut Gugum, pengajuan pihaknya ke Menkum makin kuat karena susunan pengurus yang disusun berdasarkan hasil Muktamar VI.
Namun, dia merasa kaget muncul kabar Menkum malah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP.
Dari situ, Gugum dan jajaran pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan gugatan ke MK pada Senin ini.
Dia menuturkan gugatan dilayangkan pihaknya untuk membatasi kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.
”Maka, hari ini kami datang ke MK dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” ujar dia.
Gugum menyatakan DPP PBB hasil Muktamar VI berharap MK membatalkan kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan pengurus partai versi MDP.
”Kami meminta agar MK membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada MK, agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” kata dia.
Selain itu, lanjut Gugum, pihaknya meminta agar MK menegaskan bahwa mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan.
Sebab, kata dia, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan, tidak mampu diselesaikan oleh mahkamah partai.
”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh MK," ungkap Gugum.
Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung menyampaikan kedatangan jajarannya ke MK untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.
”Oleh karena itu, sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapa pun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian internal partai politik,” ujat dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PBB Kutuk Serangan Israel ke Lebanon
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




