Enam Lembaga HAM Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyiksaan Anak saat Demo Agustus

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Investigasi Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap fakta kelam di balik penanganan aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 oleh aparat.

Selain pelanggaran hak asasi manusia umum, tim pencari fakta menemukan adanya praktik kekerasan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, hingga penyiksaan sistematis yang menyasar ribuan anak di bawah umur saat berada dalam tahanan kepolisian.

Lembaga Nasional HAM atau LN HAM terdiri atas enam lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih, mengungkapkan, pihaknya menemukan sembilan perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kekerasan berlapis, baik secara fisik maupun psikis, di seluruh tahapan proses hukum. Tragisnya, dua di antaranya menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan oleh aparat di salah satu kantor kepolisian.

Saat ditanya lokasi temuan, ia enggan menyebutkan secara spesifik kota kejadian demi melindungi keamanan korban. ”Kekerasan seksualnya berupa penelanjangan pada waktu pemeriksaan oleh aparat. Sampai saat ini, korban belum terjangkau (untuk pendampingan) karena trauma yang sangat dalam sehingga ia tidak berani mengungkapkannya,” ungkap Dahlia seusai konferensi pers Laporan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Selain kekerasan langsung, unjuk rasa ini juga berdampak beruntun bagi perempuan. Para istri dan ibu yang anggota keluarganya ditahan aparat harus kehilangan tulang punggung ekonomi keluarga, rentan mengalami depresi, hingga memunculkan efek gentar bagi perempuan untuk bersuara dan berekspresi.

Alami kekerasan

Di sisi lain, anak-anak pun diterpa kondisi memprihatinkan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley, menyebutkan, data kepolisian mencatat sedikitnya 2.093 anak ditangkap di seluruh Indonesia selama periode unjuk rasa tersebut. Lebih dari separuhnya, atau sekitar 1.000 anak, ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari jumlah nasional tersebut, lebih dari 300 anak berhadapan dengan hukum dari 113 laporan polisi.

Temuan KPAI di lapangan menunjukkan realitas penegakan hukum yang brutal. ”Seratus persen anak-anak rentang usia 14 hingga 18 tahun yang menjadi narasumber kami mengaku mengalami kekerasan, dan sebagian bahkan mengalami penyiksaan. Ini adalah alarm kegagalan perlindungan anak yang sangat serius,” kata Sylvana.

Kekerasan seksualnya berupa penelanjangan pada waktu pemeriksaan oleh aparat. Sampai saat ini korban belum terjangkau (untuk pendampingan) karena trauma yang sangat dalam sehingga ia tidak berani mengungkapkannya.

Investigasi tim independen juga membantah asumsi bahwa anak-anak tersebut bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka dimobilisasi secara terorganisasi oleh orang-orang terdekat, mulai dari teman, kakak kelas, alumni, hingga orang dewasa di lingkungan sekitarnya.

Indikasi sokongan dana

Bahkan, ada indikasi kuat sokongan dana dari pihak tertentu, mengingat banyak anak yang didatangkan dari luar kota seperti dari Bandung, Sukabumi, dan Cikarang ke Jakarta. Padahal mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan tersebut. Penangkapan massal ini pun memicu syok dan trauma bagi para orangtua yang sama sekali tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, menyampaikan, rentetan peristiwa saat kerusuhan Agustus-September 2025 mengonfirmasi terjadinya tujuh bentuk pelanggaran HAM. Bentuknya adalah pelanggaran hak atas hidup, hak kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, hak anak, hak perempuan, serta hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

Anis juga menyoroti jatuhnya 11 korban jiwa, di mana beberapa di antaranya diidentifikasi meninggal akibat kelalaian berat aparat. Sejumlah korban penyiksaan yang diperiksa Komnas HAM bahkan dilaporkan masih menanggung bekas luka fisik yang serius.

”Untuk kasus ini, rekomendasi kami tegas, harus ada tindak lanjut proses pidana bagi terduga pelaku, jangan hanya diproses dari sisi etiknya saja," tegas Anis.

Celah penegakan hukum juga merugikan kelompok disabilitas. Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah, mencontohkan kasus penyandang disabilitas intelektual ringan atau kategori disabilitas yang tidak terlihat secara fisik tetapi dijerat Undang-Undang ITE.

Baca JugaUnjuk Rasa Agustus 2025 dan Indikasi Operasi Pembungkaman Aktivis

Karena hambatan intelektualnya, korban cenderung mudah terpengaruh situasi tanpa kemampuan analisis yang memadai. Namun, aparat gagal mendeteksi kerentanan ini sejak awal. Akomodasi pendampingan baru diberikan setelah LN HAM turun tangan meyakinkan kepolisian, tetapi korban terlanjur menjalani penahanan.

Atas temuan-temuan krusial ini, LN HAM memastikan akan menyerahkannya secara resmi kepada Presiden dan Ketua DPR untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, kajian juga diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), Menko Politik dan Keamanan, Kapolri, Menko Kumham Imipas, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Pemerintah Daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aspirasi Reses DPRD Makassar Jadi Arah Pembangunan, Wali Kota Tekankan Program Tepat Sasaran
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Di Balik Aksi Grup Bakrie (DEWA) Cari Dana Jumbo dari IPO Tambang Emas di Aceh
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Embarkasi Lombok Siap Berangkatkan Ribuan Calon Haji ke Tanah Suci
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Serunya kumparan HangOut Nobar Ghost in the Cell, Penuh Tawa dan Kebersamaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Soal Bahaya Campak: 1 Pasien Bisa Menulari hingga 18 Orang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.