DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ajukan Judicial Review UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ricardo Julio

TVRINews, Jakarta

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Gugatan ini berfokus pada pengujian kewenangan Menteri Hukum (Menkum) RI dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilatarbelakangi oleh dinamika internal yang dialami partainya belakangan ini. Menurutnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengesahan kepengurusan partai oleh pemerintah.

"Jadi pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pembinaan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 berubahannya tentang kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat," ujar Gugum di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 20 April 2026.

Gugum menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perubahan susunan kepengurusan lebih awal pada 9 Maret 2026. Ia menilai secara hukum administrasi, pihak yang mengajukan lebih dulu harus mendapatkan prioritas pelayanan melalui prinsip first come first serve.

"Insyaallah saya dalam keadaan sehat walafiat. Nah, berkenaan dengan itu kami mendengar kabar bahwa Menkum menerbitkan pengesahan kepada kubu yang mengaku hasil dari MDP ini. Akan tetapi baik Menkum, baik juga kubu dari MDP ini sampai hari ini tidak pernah menunjukkan bukti bahwa SK pengesahan itu memang betul-betul ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Gugum menilai kewenangan Menteri Hukum dalam melakukan pengesahan memiliki potensi besar untuk disalahgunakan guna kepentingan penyingkiran politik figur tertentu hingga pembelahan partai politik.

"Kewenangan Menteri Hukum melakukan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan. Dilakukan untuk melakukan penyingkiran-penyingkiran politik figur tertentu, melakukan pembelahan partai politik, termasuk juga melakukan pembegalan partai politik," tegas Gugum.

Dalam permohonannya, DPP PBB hasil Muktamar Bali meminta MK membatalkan kewenangan pengesahan tersebut dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum. Ia juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih penanganannya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme ke pengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik," pungkasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Prodi Bisnis Digital Cyber University Magang di PT Euro Management Indonesia
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Seluruh WK Migas Aceh ‘Sold Out’, BPMA Bidik Pembukaan Blok Baru
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Profil Julie KISS OF LIFE, Rapper yang Pernah Jadi Trainee di Black Label Sebelum Debut di Agensi Lain
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Musim Semi "Lapor Pak Polisi"
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Siapa Fadly Alberto yang Dicoret dari Timnas Indonesia U-20? Viral karena Tendangan Kungfu, Pernah Tampil di Piala Dunia U-17 2025
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.