Lemahnya Tata Kelola Jadi Akar Masalah Sampah Kota di Indonesia

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Jakarta dan berbagai kota lain di Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah yang belum berjalan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kondisi ini perlu dibenahi melalui penguatan kelembagaan, penegakan aturan, serta sistem pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber yang didukung infrastruktur dan pengawasan yang konsisten.

Founder and Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, menilai, sistem pengelolaan sampah di Jakarta maupun kota-kota besar di Indonesia secara umum masih jauh dari ideal. Meski berbagai regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan belum konsisten dan belum didukung sistem yang menyeluruh.

Setiap hari, Indonesia menghasilkan sekitar 144.839 ton sampah, namun sekitar 75 persen atau 109.092 ton di antaranya belum terkelola dengan baik. Hanya 25 persen yang masuk ke sistem penanganan, itu pun masih menyisakan persoalan kualitas, dengan sebagian besar sampah berakhir di tempat pembuangan terbuka atau praktik open dumping yang seharusnya sudah dilarang.

Baca JugaSeusai Tragedi Bantargebang, Jakarta Hadapi Tumpukan Sampah di Kramat Jati

Padahal, pemerintah pusat menargetkan mulai 2026 tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya menampung residu. Namun, target tersebut dinilai sulit tercapai jika tidak ada pembenahan mendasar, terutama pada sistem pengelolaan di daerah dan lemahnya penegakan aturan.

”Regulasi sebenarnya sudah tersedia, tetapi tidak diterapkan secara konsisten. Akibatnya, pengelolaan yang tidak sesuai standar seolah menjadi hal biasa karena minim pengawasan dan sanksi,” ujar Mohamad Bijaksana Junerosano yang akrab disapa Sano dalam diskusi dengan tema 'Meninjau Ulang sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia' di Jakarta, Senin (20/4/2026) sore.

Dampak lemahnya tata kelola ini mulai terlihat di berbagai daerah. Di Jakarta misalnya, longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Maret 2026, yang menewaskan sembilan orang menjadi peringatan serius.

Selain di Jakarta, pengelolaan sampah di daerah sekitarnya juga masih bermasalah. Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan misalnya, menunjukkan masih adanya persoalan dalam aspek pengawasan dan tata kelola.

Menunut Sano, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengolahan sampah dari sumber. Ia menilai masyarakat sering diminta memilah sampah, namun sistem pendukungnya belum siap sehingga pada akhirnya sampah kembali tercampur.

”Kalau masyarakat diminta memilah, tapi sistemnya tidak siap, ujungnya sampah akan tercampur lagi,” kata Sano.

Sano menambahkan, penegakan aturan di sektor persampahan masih lemah jika dibandingkan dengan sektor lain seperti lalu lintas yang memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.

Untuk itu, Sano mendorong penguatan tata kelola yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Skema pembiayaan juga dinilai perlu lebih adil, misalnya melalui mekanisme pay as you throw atau pembayaran sesuai jumlah sampah yang dihasilkan, disertai subsidi bagi kelompok tidak mampu.

Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan pelanggaran pembuangan sampah dengan sistem insentif, sementara pelanggar diberikan sanksi tegas atau denda.

Ia mencontohkan praktik di Indore, India. Sekitar 39 persen warganya telah memilah sampah berkat kerja sama dengan komunitas lokal seperti RT dan RW. Warga yang tidak memilah dikenai sanksi sehingga aturan berjalan lebih efektif.

Baca JugaSampah Terus Menumpuk, Jakarta Diuji dari Hulu hingga Hilir

Selain itu, Sano menekankan perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Ia menyoroti belum adanya standar dan sertifikasi kompetensi yang jelas bagi petugas pengolah sampah, serta masih ditemukannya praktik ilegal seperti penggunaan lahan tidak resmi di kawasan Cilincing sebagai tempat penampungan sampah.

”Operasional pengelolaan sampah juga harus memiliki standar teknis yang jelas dan dikawal dengan sistem perizinan yang ketat guna mencegah praktik buang sampah ilegal,” ujar Sano.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konsisten agar pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari target yang telah ditetapkan.

Sano juga mengingatkan pentingnya aspek sosial dalam kebijakan pengelolaan sampah. Ia mencontohkan pembangunan fasilitas seperti RDF Rorotan yang dinilai terburu-buru tanpa kesiapan masyarakat, sehingga memicu penolakan. Aktivitas truk sampah yang mengganggu lingkungan sekitar juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Jika seluruh upaya berjalan optimal, TPST Bantargebang dapat mengurangi beban sampah secara signifikan. Kawasan seluas sekitar 110 hektare (ha) itu juga bisa dimanfaatkan lebih maksimal apabila pengurangan sampah mencapai 70 persen, misalnya untuk pengembangan fasilitas publik.

Jangka pendek

Untuk menangani darurat sampah, Sano mengatakan, pemerintah daerah perlu mengeksekusi langkah jangka pendek dalam kurun waktu 0–12 bulan.

Intervensi paling krusial adalah menetapkan status darurat sampah jika kondisinya memang mendesak. Penetapan ini harus dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota, bukan sekadar surat edaran, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat.

Setelah itu, pemerintah daerah perlu membentuk tim percepatan atau satuan tugas (satgas) penanganan sampah yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pembagian tugas yang jelas dan terukur.

Namun, menurut Sano, mengandalkan birokrasi yang ada saja tidak cukup. Kepala daerah juga perlu membentuk Waste Crisis Center yang diisi tenaga profesional penuh waktu dan didukung pendanaan yang memadai.

Sebab, jika membebankan krisis ini semata-mata pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali membuat penanganan menjadi stagnan karena mereka kewalahan.

Untuk mendanai operasi khusus ini, pemerintah perlu melakukan pengalihan anggaran daerah. Di saat yang sama, transparansi harus dijaga dengan melibatkan aparat penegak hukum guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di sisi lain, penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Peran swasta perlu dibuka melalui pemberian izin resmi dan pembinaan, agar mereka bisa ikut mengangkut dan mengolah sampah secara terkontrol.

Baca JugaSampah di TPS Waduk Cincin Meluber Jadi Sinyal Bahaya Masalah Sampah

Transparansi dan keterlibatan masyarakat juga penting. Pemerintah daerah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, seperti WhatsApp atau platform digital lain, agar warga bisa melaporkan masalah sampah dengan cepat.

”Semua langkah ini harus dirangkum dalam rencana aksi darurat yang jelas, berisi target jangka pendek, menengah, dan panjang, serta dilengkapi sistem pemantauan dan evaluasi. Dengan begitu, penanganan sampah bisa berjalan lebih terarah,” ujar Sano.

Sementara itu, Affiliated Expert Sustainabilitas Center for Sustainability Studies Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, menilai, praktik penyimpangan di lapangan serta dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah harus segera dihentikan.

Menurut Fazlur, perlu pemisahan yang tegas antara fungsi operator dan regulator agar pengawasan pengelolaan sampah lebih efektif. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui peraturan daerah (perda) khusus pengelolaan sampah yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, ia menilai keberadaan perda khusus sampah menjadi penting untuk memperjelas tata kelola, termasuk pengaturan retribusi.

”Usulan tarif retribusi sampah di Jakarta pernah muncul, namun hingga kini belum terealisasi.Kita perlu perda yang jelas mengenai sampah,” ujarnya.

Baca JugaSampah Jakarta dan Bekasi Terus Menggunung

Sekretaris Dewan Pengurus The Habibie Center, Nadia Sofia Habibie menambahkan, pada tingkat rumah tangga, warga perlu menghentikan kebiasaan membuang sampah ke saluran air, melakukan pemilahan dari sumber, serta mengolah sampah organik menjadi kompos atau memanfaatkan kembali sampah anorganik untuk kebutuhan lain.

Sementara itu, di tingkat pemerintah, diperlukan intervensi melalui penegakan hukum dan keterbukaan data. Langkah ini mencakup pemberian sanksi tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan, penuntasan praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping, serta transparansi data pengelolaan sampah agar publik dapat ikut mengawasi kinerja pengelolaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasatgas PRR Saluran Bantuan di Bener Meriah, Ketahanan Sosial Menguat
• 25 menit lalukumparan.com
thumb
UM-PTKIN 2026 Dibuka hingga 30 Mei, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Upacara Penghormatan, Tentara Prancis Misi UNIFIL yang Tewas di Lebanon Dipulangkan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Intensifkan Modifikasi Cuaca di Riau, Manfaatkan Pancaroba untuk Tekan Karhutla
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub Pastikan Terminal 2F Siap Layani Jamaah Haji 2026
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.