FAJAR, MAKASSAR – Pihak kuasa hukum RP angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial ND yang sebelumnya mencuat di media.
Melalui keterangan resminya kepada Harian Fajar, Kantor Hukum Saiful & Partners membantah tegas tuduhan bahwa kliennya melakukan tindak kekerasan.
Mereka menilai narasi yang beredar hanya berasal dari satu sudut pandang dan tidak menggambarkan kejadian secara utuh.
Kuasa hukum RP, Saiful bersama Tri Sasro Amsir menyatakan insiden yang terjadi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Makassar, justru dipicu oleh pihak pelapor (ND) yang tidak menerima keputusan klien mereka untuk mengakhiri hubungan asmara.
“Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami setelah klien kami menyatakan ingin putus,” ujar Saiful dalam rilisnya, Senin 20 April 2026.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan yang disebut sebagai penganiayaan, seperti mencengkeram tangan, merupakan bentuk pembelaan diri.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meredam situasi agar tidak semakin membahayakan, mengingat peristiwa terjadi di dalam kendaraan yang sedang berjalan.
“Klien kami tidak pernah memiliki niat (mens rea) untuk melukai pelapor,” lanjutnya.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan di kepolisian. Pihak kuasa hukum menyebut penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil visum sebagai bagian dari pembuktian.
Mereka pun meminta media dan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan kasus.
“Kami akan terus mendampingi klien kami dalam proses hukum di Kepolisian maupun Kejaksaan untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan hanya melakukan upaya pembelaan diri,” pungkasnya. (map)





