JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses penyelesaian pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi persnya secara daring, Minggu (19/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Munadi juga menyatakan BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Ia mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: BNI: Dana Nasabah Aman, Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M di Luar Sistem Resmi
Ia juga memastikan, penyelesaian masalah tersebut akan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Munadi menyebut, pihaknya sudah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026.
Ia menegaskan, tindakan dugaan penggelapan dana jemaat tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Ia juga mengatakan produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.
Munadi juga menyebut BNI termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, tetapi ia menegaskan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi pada nasabah Paroki Aek Nabara.
Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Jemaat dan Penuhi Hak Nasabah
Mantan Kepala Kas sebuah bank BUMN di Unit Aek Nabara berinisial AH diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bni
- penggelapan dana
- penggelapan dana jemaat
- aek nabara
- mantan kepala kas bni aek nabara





