JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta oditur militer dan majelis hakim membuka secara transparan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Pigai menegaskan, keterbukaan diperlukan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengadilan Militer Tunjuk 3 Hakim
Menurut dia, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut.
Pigai mengatakan, kementeriannya menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme.
Saat ini, lanjut Pigai, proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka.
“Kementerian HAM menyampaikan mengutuk tindakan bahkan menyatakan premanisme terhadap peristiwa tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Menguji Dalil di Balik Dalih Dendam Pribadi Kasus Air Keras Andrie Yunus
Karena itu, Pigai meminta agar seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut, yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menyampaikan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi.
Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer
Dalam perkara ini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara dalam kasus ini adalah dendam pribadi terhadap korban.
Namun, penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam persidangan saat pembacaan dakwaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




