Dinilai Tak Profesional di Kasus Pokir, Kejati NTB Diadukan ke Komjak hingga DPR

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengadukan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta, Senin (20/4).

Langkah hukum ini diambil buntut dugaan ketidakprofesionalan penyidik Kejati NTB dalam menangani kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang menjerat M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra.

BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Muhajir, S.H., M.H., mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta atensi khusus.

"Kami meminta Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh Kejati NTB. Ada kesan tebang pilih dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara ini," kata Muhajir.

BACA JUGA: Skandal Video Asusila Viral di Pamekasan Terungkap, Pelaku Masih Pelajar

Muhajir menyoroti kejanggalan di mana terdapat 15 anggota DPRD NTB lainnya yang disebut menerima uang, namun statusnya hingga kini hanya sebagai saksi.

"Kami minta pemeriksaan terhadap Kajati, Aspidsus, Asintel, hingga JPU yang menangani perkara ini. Ada 15 anggota DPRD lain yang menerima uang tetapi hanya jadi saksi. Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif," tegasnya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

Selain ke Komjak, aduan serupa disampaikan ke JAMWAS Kejagung RI. Muhajir mendesak JAMWAS mengevaluasi fakta hukum terkait pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang melebihi batas waktu 30 hari, bahkan hingga 6 bulan.

Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya memiliki konsekuensi hukum yang sama di mata undang-undang.

"Kami meminta JAMWAS memastikan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan, bukan justru dipraktikkan secara tebang pilih," imbuh Muhajir.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menyurati Komisi III DPR RI. Mereka memohon agar wakil rakyat di Senayan menggelar audiensi dan memanggil pihak Kejati NTB untuk memberikan penjelasan transparan.

"Komisi III perlu mempertanyakan mengapa ada ketidakseimbangan antara pemberi dan penerima. Mengapa perlakuannya tidak adil dan tidak konsisten? Kejanggalan ini harus dibongkar agar terang benderang," katanya lagi.

Untuk diketahui, ketiga anggota DPRD NTB tersebut saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.

Dalam dakwaannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 605 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Muhajir berharap, dengan adanya aduan ke lembaga-lembaga pengawas ini, praktik penegakan hukum di NTB dapat berjalan lebih proporsional tanpa ada intervensi atau perlakuan khusus bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi tersebut.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Alasan Kamu Harus Nonton Nonton Drama Korea Yumis Cells 3
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
103 Sekolah Swasta Jakarta Digratiskan di 2026/2027, Disdik Larang Pungutan Uang Gedung dan Seragam
• 7 jam laludisway.id
thumb
Surplus Ayam & Telur, RI Cuan dari Ekspor Unggas Rp18,2 Miliar
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Bunga Zainal Nangis Dituding Pelit oleh Keluarga, Pilih Bungkam Demi Sang Ayah: Biar Gue jadi Anak Durhaka
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Tinjau Bandara Nabire, Gibran Terima Keluhan soal Fasilitas Masih Standar Pesawat ATR
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.