Tak berlebihan rasa-rasanya untuk menyebut Jimly Asshiddiqie sebagai seorang “Begawan Konstitusi”. Jejaknya selama berkiprah menunjukkan kesetiaannya menyusuri jalan konstitusionalisme guna menjamin hadirnya keadilan demi segenap warga negara. Segala usahanya itu turut serta merawat napas demokrasi negeri ini sampai sekarang.
Pandangan itulah yang mengemuka dari para pembicara dalam peluncuran dan diskusi buku berjudul “Begawan Konstitusi: Sosok Jimly Asshiddiqie dalam Catatan Kompas 1989 - 2026”, yang diadakan di Menara Kompas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Buku itu ditulis dua wartawan senior Harian Kompas, yakni Susana Rita Kumalasanti dan Paulus Tri Agung Kristanto. Kehadiran buku sekaligus untuk merayakan ulang tahun ke-70 Jimly yang jatuh pada 17 April 2026. Jimly semula diagendakan turut hadir, tetapi dia jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Menurut saya, semua orang yang concern terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) harus mensyukuri kehadiran Profesor Jimly di situ. Karena apa? Ini (MK) hadir sebagai barang baru yang didesain begitu rupa, kalau dipegang oleh orang yang tidak tepat bisa jadi tidak terlalu bisa mengimbangi saudara tuanya, Mahkamah Agung (MA),” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam diskusi buku itu.
Saldi menceritakan, MK terlahir sebagai bagian dari reformasi. Ini menyikapi besarnya beban institusi kehakiman yang lebih dahulu lahir, yaitu MA. Segala penanganan perkara terpusat pada lembaga itu, sehingga terjadi penumpukan.
Belum lagi, sebut dia, lembaga itu didera masalah independensi hakim. Sederet dinamika yang terjadi memunculkan usulan pembentukan lembaga kehakiman baru yang difokuskan mengurus pengujian Undang-Undang (UU) terhadap konstitusi atau judicial review.
Ide pemisahan itu, lanjut Saldi, sempat memicu perdebatan dan membagi para pemerhati menjadi dua kubu, yaitu antara yang ingin mempertahankan kewenangan MA dan setuju akan hadirnya ide baru soal judicial review. Semua pihak akhirnya menyetujui adanya pemisahan yang selanjutnya melahirkan MK sebagai lembaga baru.
Menurutnya, Jimly berperan memecah kebuntuan dengan gagasannya mengubah desain kekuasaan kehakiman seiring tingginya beban institusi kehakiman saat itu. Terlebih lagi, kehadiran lembaga baru ini didesain untuk mengimbangi lembaga lainnya agar prinsip “rule of law” berjalan dengan baik dalam penyelenggaraan negara.
“Beliau mampu memberikan keyakinan kepada semua pihak. Ini lembaga (MK) yang kewenangannya sangat penting dalam sistem ketatanegaraan dan akibat-akibat tindakan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi bisa mengoreksi banyak hal,” kata Saldi.
Semasa memimpin MK, ungkap Saldi, Jimly juga meninggalkan warisan berharga berupa keberpihakannya membela keadilan sekalipun itu memantik kontroversi bagi publik. Salah satu yang paling diingatnya ialah perkara yang mengoreksi larangan terhadap bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut serta kontestasi pemilihan umum (pemilu).
“Soal kontroversial ini, Prof Jimly punya resep yang sederhana. Biasanya kalau ada putusan yang pro-kontranya luar biasa di masyarakat, sejak saya menjadi hakim, Prof Jimly selalu telepon saya. Dia bilang, saya harus sabar menghadapi ini. Situasi semacam ini ada di mana-mana,” kata Saldi.
Sementara itu, dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyampaikan, Jimly hadir di tengah konstitusionalisme pemilu dan partai politik Indonesia. Pada era itu, sebut dia, semangat pengaturan pemilu dan partai politik masuk secara signifikan dalam konstitusi. Itu pula yang mewarnai amandemen konstitusi negara pada 1999 hingga 2002.
Bentuk pengaturan pemilu, lanjut Titi, dihadirkan Jimly melalui mekanisme ajudikasi. Dalam tingkatan itu, MK menjadi lembaga yang menangani masalah penyelesaian perselisihan atau permasalahan hukum pemilu. Bahkan, fungsi judicial review juga mendorong tegaknya demokrasi seiring dihadirkannya putusan-putusan guna memperbaiki proses pemilu.
“Hari ini pengujian UU Pemilu menempati angka paling banyak di Mahkamah Konstitusi. sudah 182 kali pengujian Undang-Undang 7 Tahun 2017. Selama MK berdiri itu adalah angka yang paling tinggi,” kata Titi.
Tak kalah penting, lanjut Titi, Jimly juga meninggalkan warisan berharga bagi praktik demokrasi dengan putusan MK nomor 5 tahun 2007 tentang kehadiran calon perseorangan. Dalam putusan itu, Jimly mengembangkan makna demokratis bahwa partai politik bukan satu-satunya saluran pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, orang-orang yang tidak menjadi bagian dari partai juga perlu diberi ruang pencalonan sehingga lahir calon independen.
Amalia Syauket, dosen hukum dari Universitas Bhayangkara Jaya, menyatakan, Jimly membangun MK sedari nol. Ia menilai, Jimly mampu membuat hakim-hakim MK selama ini tidak menjadi “Tuhan Kecil”. Menurutnya, situasi itu terjadi berkat Jimly mampu membuat pagar-pagar kekuasaan konstitusi yang baik.
“Dasarnya apa? Dengan dasar pada integritas. Itu pilar-pilarnya. Jadi, beliau menjaga marwahnya tadi supaya tidak menjadi ‘Tuhan Kecil’ dengan menjamin integritas,” kata Amalia.
Di sisi lain, Amalia menilai, Jimly tidak sekadar membangun MK, tetapi juga membuat konstitusi itu lebih hidup. Dalam pandangannya, Jimly telah meletaakkan pondasi kuat sehingga MK terus mengitu perkembangan zaman dan dinamika yang terjadi. Dengan begitu, sebut dia, MK akan senantiasa terjaga eksistensinya dan tidak berdiri sebagai artefak yang sekadar dikagumi atau dipelajari.
Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan, istilah “begawan” dipilihnya menjadi judul buku sebagai gambaran kiprah Jimly. Sejak lama mengenal Jimly, ia mengira, sosok itu akan seperti ilmuwan-ilmuwan lain yang ikut masuk ke dunia politik guna memperoleh kekuasaan. Tetapi, sebut dia, waktu membuktikan sendiri jika Jimly tetap menjadi seorang yang independen kendati dekat dengan lingkaran kekuasaan.
“Begawan itu adalah sosok yang punyalatar belakang kekuasaan, tetapi dia sudah selesai dengan dirinya sendiri. Dia sudah tidak ingin yang namanya kekuasaan. Kalaupun dia punya kekuasaan, itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri Agung, yang juga menjadi penulis dari buku tersebut.





