Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurut KPK hal itu terkonfirmasi dengan sejumlah perkara yang saat ini.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25% yang berkaitan dengan PBJ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Advertisement
Budi mengungkap, data tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan," ungkap Budi.
"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," imbuh dia.
Budi menjelaskan, praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.




