Pansus Perparkiran DKI Soroti Tarif Parkir Valet di Jakarta, Ada yang Capai Rp 250.000

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya praktik parkir valet di sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel di Ibu Kota yang mematok tarif tinggi.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa tarif valet di sejumlah lokasi bahkan mencapai lebih dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah dalam sekali penggunaan.

“Harus kita akui ya bahwa masih banyak valet-valet di mal-mal di pusat perbelanjaan, maupun di hotel itu harganya lebih dari Rp 50.000 sekali valet,” ujar Jupiter usai rapat kerja pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Sekelompok Pria yang Cegat Mobil di Daan Mogot Jakbar Anggota Polsek Grogol

Ia menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, tarif valet di sejumlah lokasi premium bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 250.000 Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatur agar tidak merugikan masyarakat.

“Ada yang Rp 50.000 ada yang Rp 200.000 silakan aja cek di Plaza Indonesia itu Rp 200.000 atau Rp 250.000. Kemudian di Ashta Mal, Ashta juga sama, di Pantai Indah Kapuk juga harganya tinggi,” lanjut dia.

Karena itu, Pansus mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru yang lebih komprehensif terkait pengelolaan parkir, termasuk layanan valet.

Dalam usulannya, Pansus meminta ada batas maksimal tarif valet, yakni Rp 50.000 untuk semua lokasi.

“Tetapkan ketentuan tarif untuk layanan parkir valey dengan harga tertinggi Rp 50.000 untuk semua jenis layanan atau lokasi,” kata Jupiter.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam pergub perparkiran yang lama belum diatur mengenai sistem pembayaran digital.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Kadis LH DKI Tak Kelola TPS Bantargebang Sesuai Prosedur

Padahal, sistem ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Saya sebagai Ketua Pansus Parkir mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menerbitkan pergub, aturan yang baru terhadap perparkiran, karena aturan pergub yang lama sudah tidak relevan,” katanya.

Jupiter menilai celah dalam aturan saat ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena itu, ia berharap aturan baru segera diterbitkan agar pengelolaan parkir di Jakarta menjadi lebih tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Jangan sampai, dengan celah yang dilakukan sampai saat ini, ini membuka ruang yang sangat besar kepada oknum-oknum yang ada di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta itu celahnya luar biasa,” kata Jupiter.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KJRI Karachi Pulangkan 3 ABK WNI Korban Kebakaran Kapal MV Gold Autumn
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Iran Berubah Pikiran dan Tutup Selat Hormuz, IHSG Kembali Anjlok
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Asmara Retak? Aditya Angkut Semua Barang Ammar Zoni dari Rumah Dokter Kamelia
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kisah Sugiarto, Atlet Tenis Meja Difabel Tegar Di-bully hingga Raih Prestasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Setinggi 2 Meter, Jalan Bandung Cinere Arah Pondok Cabe Sempat Terputus
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.