Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar malam penghargaan Jaga Desa Award 2026 di Jakarta pada Minggu, 19 April 2026 malam. Acara ini memberikan apresiasi atas capaian program Jaksa Garda Desa dalam memperkuat transparansi, kepatuhan hukum, dan tata kelola pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Malam apresiasi ini menjadi momen penghargaan bagi desa dan daerah yang dinilai berhasil dalam tata kelola serta kepatuhan hukum. Program Jaksa Garda Desa dianggap mampu meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa secara signifikan.
Selain penganugerahan, acara ini juga menampilkan lomba film pendek bertema "Jaga Desa" yang diikuti oleh ribuan peserta. Program tersebut menjadi sarana edukasi agar aparat desa memahami pentingnya tata kelola yang baik dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.
Integrasi Aplikasi Jaga Desa dan Siskeudes
Pemerintah dan Kejaksaan terus mengembangkan aplikasi Jaga Desa yang kini telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kemendagri. Melalui sistem ini, pengawasan dapat dilakukan secara langsung dengan melibatkan masyarakat desa guna memastikan laporan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen sekaligus Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kolaborasi ini memungkinkan verifikasi faktual terhadap laporan pertanggungjawaban desa.
"Apa yang dipertanggungjawabkan kepala desa di Siskeudes, itu nyambung ke aplikasi Jaga Desa. Kajari atau Kasi Intel bisa memonitor. Untuk meng-cross check kebenaran laporan itu, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS agar anggota di desa-desa bisa membantu memverifikasi, misalnya apakah benar pembangunan jalan desa sepanjang 100 meter itu ada," jelas Reda Manthovani.
Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Tak hanya pengelolaan dana desa, program ini juga terintegrasi dengan berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengembangan koperasi desa. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalisir penyimpangan.
Dalam keterangannya, Reda menambahkan bahwa pihak Kejaksaan telah menyediakan layanan hotline atau tautan khusus bagi penerima manfaat program MBG, seperti kepala sekolah, guru, hingga murid.
"Mereka bisa melaporkan langsung kualitas produk MBG tersebut, apakah layak atau tidak, termasuk kesesuaian harga dan kualitasnya. Laporan positif pun tetap kami harapkan," ungkapnya.




