JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dikawal ketat bersama pemerintah melalui masa transisi selama 1 tahun.
"Kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat Baleg DPR RI, pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya
Dasco menambahkan masa transisi ini, guna memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja, benar-benar berjalan efektif di lapangan.
"Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," jelasnya.
Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT
Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyambut baik rampungnya pembahasan RUU tersebut.
Ia menyebut, hal ini menjadi kabar gembira bagi pemerintah, terlebih karena merupakan aspirasi yang juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta berbagai serikat pekerja.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, Sufmi Dasco: Hadiah Hari Kartini dan May Day
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," jelas Supratman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang