Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Seluruh fraksi DPR menyatakan menyetujui RUU PPRT untuk disahkan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.
Advertisement
Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satupun fraksi yang menolak.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan pada seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati RUU PPRT disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui," tanya Dasco, dijawab setuju, Senin (20/4/2026). Palu diketuk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.



