jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kian benderang mengungkap tabir pengaturan proyek di balik layar. Fokus kini tertuju pada sejauh mana bukti digital dan penyimpangan prosedur dapat menjerat aktor intelektual dan pelaksana teknis dalam pusaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.
Menurut Fajar, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur.
BACA JUGA: Mengurai Peran Sentral Ibrahim Arief dalam Mengunci Proyek Chromebook Nadiem
"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan dia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (20/4).
Fajar juga menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.
"Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tegasnya.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Bantah Konspirasi Chromebook, Sentil Pernyataan JPU
Terkait kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sementara Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," tambah Fajar.
Salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan adalah status proyek yang barangnya sudah terkirim. Namun, Fajar Trio mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Meskipun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," pungkasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawab Isu Lonjakan Penghasilan, Nadiem: Salah Baca SPT
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




