Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Senin malam, 20 April 2026. Hasil rapat ini menyepakati bahwa RUU PPRT akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini merumuskan sejumlah materi penting guna menjamin hak-hak pekerja rumah tangga (PRT). Selain perlindungan jaminan sosial, RUU ini juga mengatur larangan keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah pekerja.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan peran pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan di lingkungan hunian. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan atau kekerasan di rumah tangga.
Baca juga:
Fraksi NasDem Tegaskan RUU PPRT tak Boleh Ditunda
Komitmen Pemerintah dan DPR
Pemerintah menyambut baik kesepakatan ini sebagai langkah nyata perlindungan terhadap pekerja domestik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan jawaban atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan tuntutan dari berbagai serikat pekerja.
"Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Presiden Prabowo Subianto pada hari yang lalu menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan. Alhamdulillah, pimpinan DPR dan teman-teman di Baleg berhasil mewujudkannya," ujar Supratman Andi Agtas.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan diberikan waktu satu tahun sebagai masa transisi sebelum undang-undang ini diimplementasikan secara penuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pengawasan dan infrastruktur pendukung lainnya telah siap di lapangan.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini agar implementasinya benar-benar tepat sasaran," ujar Dasco.



