Penulis: Riadatussholihah
TVRINews, Lombok Timur
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pendaki yang melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan dan standar operasional prosedur (SOP) pendakian.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Rinjani, sehingga perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan yang lebih ketat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Astekita Ardiaristo, menegaskan bahwa setiap pendaki memiliki kewajiban untuk membawa kembali sampah mereka saat turun gunung.
“Petugas telah memperkuat sistem pengawasan melalui patroli rutin dan pendataan digital. Pelanggaran seperti membuang sampah atau membuat api unggun bisa berujung pada larangan mendaki secara permanen,” ujar Astekita Ardiaristo pada Senin, 20 April 2026.
Pihak TNGR juga menerapkan sistem cek list barang bawaan secara ketat di pintu masuk. Setiap barang yang berpotensi menjadi sampah, mulai dari bungkus makanan instan hingga produk berbahan plastik, akan didata secara mendetail sebelum pendakian dimulai.
Data tersebut kemudian akan menjadi acuan utama saat pendaki turun gunung. Pendaki wajib menunjukkan kembali sampah mereka sesuai dengan daftar awal yang telah dicatat oleh petugas di pos pendakian.
“Pendaki yang tidak dapat menunjukkan kembali sampah sesuai daftar cek list akan dikenai sanksi tegas, berupa pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist serta larangan mendaki dalam kurun waktu tertentu,” tambahnya.
Selain pengawasan sampah, para pendaki juga diimbau untuk mulai mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan beralih ke perlengkapan pendakian yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan pendataan sampah ini merupakan bagian dari arahan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna menjaga kelestarian ekosistem alam serta mewujudkan target zero waste di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani.
Editor: Redaksi TVRINews





