TNGR Berlakukan Sanksi Tegas bagi Pendaki Pelanggar Aturan

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Riadatussholihah

TVRINews, Lombok Timur

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pendaki yang melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan dan standar operasional prosedur (SOP) pendakian.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Rinjani, sehingga perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan yang lebih ketat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Astekita Ardiaristo, menegaskan bahwa setiap pendaki memiliki kewajiban untuk membawa kembali sampah mereka saat turun gunung.

“Petugas telah memperkuat sistem pengawasan melalui patroli rutin dan pendataan digital. Pelanggaran seperti membuang sampah atau membuat api unggun bisa berujung pada larangan mendaki secara permanen,” ujar Astekita Ardiaristo pada Senin, 20 April 2026.

Pihak TNGR juga menerapkan sistem cek list barang bawaan secara ketat di pintu masuk. Setiap barang yang berpotensi menjadi sampah, mulai dari bungkus makanan instan hingga produk berbahan plastik, akan didata secara mendetail sebelum pendakian dimulai.

Data tersebut kemudian akan menjadi acuan utama saat pendaki turun gunung. Pendaki wajib menunjukkan kembali sampah mereka sesuai dengan daftar awal yang telah dicatat oleh petugas di pos pendakian.

“Pendaki yang tidak dapat menunjukkan kembali sampah sesuai daftar cek list akan dikenai sanksi tegas, berupa pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist serta larangan mendaki dalam kurun waktu tertentu,” tambahnya.

Selain pengawasan sampah, para pendaki juga diimbau untuk mulai mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan beralih ke perlengkapan pendakian yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan pendataan sampah ini merupakan bagian dari arahan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna menjaga kelestarian ekosistem alam serta mewujudkan target zero waste di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI sebut tak terlibat dalam penembakan anak di Jigiunggi
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Dasco Sebut RUU PPRT Jadi Kado Hari Kartini dan May Day
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Probolinggo ke Lemhannas
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook
• 30 detik lalukompas.com
thumb
Petugas PPSU Babak Belur Gagalkan Curanmor, Pelaku Diburu Polisi
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.