JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadirkan konsultan pendidikan dan karier Ina Setiawati Liem alias Ina Liem sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Saat Ina hendak diambil sumpahnya oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan karena menilai Ina tidak akan obyektif dalam keterangannya.
“Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami yang mulia terhadap kehadiran ahli ini. Karena menurut kami ini bukan ahli tapi buzzer,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi
Roy menyinggung sejumlah konten di media sosial Ina yang banyak membela Nadiem.
Menurut Roy, konten buatan Ina tersebut mengerdilkan fakta sidang.
“Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung, perkara pemidanaan ini,” kata Roy.
Jaksa menilai, seorang ahli yang dihadirkan perlu memberikan keterangan yang objektif dan tidak memihak.
Baca juga: Kesaksian Eks Petinggi Google soal Sosok Jurist Tan Dampingi Nadiem
“Jadi, ibu ini selalu memberikan komentar bahwasanya pertama Pak Nadiem adalah tidak bersalah, tidak punya mens rea, kita ikuti terus, yang mulia di media sosialnya. Ini yang kami khawatir di persidangan ini ahli ini nanti tidak objektif memberikan pendapat dan keterangannya seperti itu,” kata Roy.
Kubu Nadiem sempat membela Ina yang mereka hadirkan sebagai ahli meringankan.
Pengacara Nadiem Radhie Noviadi Yusuf menegaskan, konten Ina merupakan kebebasan berekspresi di luar sidang.
Hal itu lumrah dan tidak akan ditanyakan dalam sidang hari ini.
Radhie mengatakan, Ina dihadirkan untuk menjawab pernyataan jaksa yang menyatakan program Nadiem gagal dan menyebabkan IQ anak Indonesia sangat rendah, bahkan jongkok.
Baca juga: Ketika Eks Petinggi Google Bersaksi Demi Ringankan Nadiem Makarim...
“Jaksa sempat katakan bahwa ada yang salah dari pendidikan kita sehingga IQ anak-anak kita itu jongkok akibat pengadaan ini. Jadi kami merasa perlu menghadirkan ahli yang memang benar-benar mengerti pendidikan dan filosofi pendidikan,” kata Radhie.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak sekaligus bermusyawarah sejenak, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina Liem.
“Saudara kami akan melakukan pemeriksaan ya kepada saudara, tetapi dengan catatan saudara objektif terhadap hal ini. Saudara diajukan sebagai ahli pendidikan dan karier tentu tidak lepas dari itu ya,” ujar hakim ketua Purwanto S Abdullah.





