jpnn.com, JAKARTA - Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.
"Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-Undang Advokat ini untuk diperbaiki," kata Supriyanto Refa selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi dalam RDPU dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin, (20/4).
BACA JUGA: PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU
Peradi menilai bahwa UU Advokat yang sampai hari ini berlaku, itu sudah mengakomodir semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat.
"Oleh karena itu, kami merasa bahwa Peradi didirikan sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan," ujarnya.
BACA JUGA: Revisi UU Advokat Diarahkan Lebih Progresif, Juniver: Perkuat Peran dan Integritas
Dia lantas menjelaskan lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 bahwa Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi, merupakan biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat di negeri ini.
SKMA itu memicu rendahnya kualitas advokat dan berbagai permasalahan lainnya akibat menjamurnya OA yang menyerobot kewenangan negara.
Dia mengungkapkan negara melalui UU Advokat memberikan 8 kewenangan hanya kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus
"Akhirnya diambil sebagian kewenangan [Peradi] itu oleh organisasi lain karena diizinkan oleh ketua Mahkamah Agung," ujarnya.
Refa menegaskan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan juga keberatan dengan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) hingga menerapkan sistem multibar.
"Sejak awal sampai dengan hari ini, kami konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi advokat satu-satunya yang sampai saat ini masih eksis dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," ucapnya.
Dia menegaskan persoalan tidak seragamnya atau menurunnya kualitas advokat, bukan karena UU Advokatnya. Masalahnya karena ada intervensi negara kepada organisasi advokat, yakni lahirnya SKMA tersebut.
"Sehingga akhirnya organisasi profesi advokat ini jadi terpecah dan terbentuknya organisasi-organisasi baru yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat," katanya.
Wacana pendirikan DAN, Dewan Kehormatan Nasional, dan Dewan Pengawas serta mengubah sistem menjadi multibar, itu lahir karena banyaknya OA yang menyerobot kewenangan negara.
Refa lantas mengibaratkan soal rendahnya kualitas advokat di Indonesia ini seperti sebuah penyakit yang sudah berhasil diagnosa oleh dokter.
"Obati dong penyakitnya. Jangan orangnya kemudian disuntik supaya mati, kan gitu. Jadi obatnya betul-betul yang mujarab. Untuk ini, adalah hindari intervensi negara terhadap organisasi advokat," ujarnya.
Dia yakin pendirian DAN, Komisi Etik bersama, Dewan Pengawas, dan multibar akan memunculkan masalah baru, yakni ketika pihak-pihak yang tidak berhasil menjadi pimpinannya akan membentuk organisasi tandingan.
"Nah akhirnya apa? Yang tidak bisa menerima kekalahan mencari akses ke kekuasaan, lalu membentuk organisasi baru," katanya.
Peradi mendorong Komisi III DPR agar memanggil MA untuk meminta penjelaskan SKMA Nomor 73 Tahun 2015 dan segera mencabutnya.
"Jangan ragu untuk memanggil Mahkamah Agung untuk meminta supaya itu mencabut," ujar Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi usai RDPU.
Waketum Peradi Sutrisno menyampaikan, amanat UU Advokat kepada Peradi selaku single bar telah berjalan dan tidak perlu merevisi UU Advokat.
"Justru yang memang seharusnya diperlukan penguatan oleh DPR adalah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006," katanya.
Putusan MK itu, lanjut dia, menyatakan bahwa Peradi itu sebagai satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri.
"Jadi sebenarnya fungsi negara terkait dengan profesi advokat ini ada pada Peradi dan ini sudah berjalan selama puluhan tahun," katanya.
Sementera itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan Peradi bisa mengomunikasikan sikap tersebut kepada semua fraksi di DPR.
"Jangankan di awal begini bisa dibahas berikutnya, sudah tiga paripurna saja, kalau ada sepakat pemerintah, ini tidak perlu dibentuk UU, bisa jadi," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrie Yunus Tolak Pelaku Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Militer
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




