Lalu Arif Rahman Hakim Mengaku Terima Rp 200 Juta terkait Korupsi DPRD NTB, Begini Ceritanya

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Arif Rahman Hakim mengaku menerima uang Rp 200 juta dari salah seorang terdakwa gratifikasi di DPRD NTB.

Pengakuan disampaikan Lalu Arif dalam kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026).

BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

"Iya, ada (terima Rp200 juta) dari Indra Jaya Usman (terdakwa)," kata Lalu Arif pada sidang lanjutan perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.

Kemudian, Lalu Arif di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, menceritakan kronologis sebelum menerima uang dalam bentuk tunai di rumah Indra Jaya Usman yang berada di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Waktu itu pernah diminta BNBA (by name by address). Jadi, program yang diminta saat itu oleh IJU (Indra Jaya Usman). Waktu itu bulan April 2025," ucapnya.

Lalu Arif mengaku BNBA tersebut berkaitan dengan data-data kegiatan yang bersumber dari aspirasi rakyat.

BACA JUGA: Skandal Video Asusila Viral di Pamekasan Terungkap, Pelaku Masih Pelajar

Alasan terdakwa IJU meminta data BNBA dengan menyampaikan adanya program bernilai Rp 2 miliar untuk 10 kegiatan. Program ini untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih, termasuk Lalu Arif.

Dia juga membenarkan bahwa program yang disampaikan tersebut berkaitan dengan Desa Berdaya, program direktif Gubernur NTB yang menelan anggaran daerah senilai Rp 76 miliar.

Sampai pada akhirnya bertemu dengan IJU di rumahnya, Lalu Arif mengaku banyak persoalan yang dibicarakan terdakwa, namun tidak ada membahas soal program tersebut.

"Pas mau pulang, saya dititipi bungkusan oleh beliau (Indra Jaya Usman). Bahasanya diawal dulu, titip dulu, bawa dah dulu," ujarnya.

Sepulangnya ke rumah, Lalu Arif mengaku kaget melihat ada uang tunai dalam bungkusan tersebut dengan nilai Rp 200 juta.

"Ternyata isinya uang. Isinya sekitar Rp200 juta," ucapnya.

Usai mengetahui dalam bungkusan tersebut uang, Lalu Arif pada keesokan harinya mengonfirmasi kembali kepada terdakwa IJU.

"Langsung besoknya saya konfirmasi minta ketemu. Mau konfirmasi terkait dengan titipan itu. Akhirnya kami janjian ketemu di kantor (DPRD NTB), akhirnya kami ketemu," kata Lalu Arif.

Dari pertemuan dengan terdakwa, Lalu Arif mengatakan bahwa uang itu merupakan hasil keputusan tim. Jika tidak diambil maka tidak akan dapat program tersebut.

Terdakwa juga berpesan kepada Lalu Arif untuk tidak mengerjakan program titipan ini. Dirinya hanya diminta untuk menerima uang itu saja.

"Jadi, nanti sudah ada yang mengajarkan. Kita hanya menerima uang saja," ujarnya.

Lalu Arif mengaku bingung dan gelisah usai mendengar pesan dari terdakwa. Apalagi diminta agar menerima uang tersebut.

Karena merasa resah, akhirnya Lalu Arif memilih untuk menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB saat mengetahui proses penanganan baru berjalan pada tahap penyelidikan.

"Karena khawatir, saya anggap ini akan jadi masalah. Disamping itu, memang itu bukan hak saya, saya kembalikan (ke Kejati NTB)," ucapnya.

Usai mendengar kesaksian Lalu Arif, majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa Indra Jaya Usman untuk memberikan tanggapan.

Indra secara tegas di hadapan majelis hakim membantah kesaksian Lalu Arif tersebut. "Semuanya tidak benar," kata Indra.

Lalu Arif adalah saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi DPRD NTB ini.

Selain Lalu Arif, ada empat orang saksi lain yang juga merupakan anggota DPRD NTB berstatus sebagai penerima uang gratifikasi hadir, yakni Marga Harun, Harwoto, Rangga Danu, dan Wahyu.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPOM Wanti-Wanti Risiko Lonjakan Harga Obat Imbas Konflik Global
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Mendikdasmen Tegaskan Pengawas TKA Pelanggar Akan Disanksi hingga Dilarang Bertugas
• 16 jam lalupantau.com
thumb
MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang
• 14 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Jadi Delegasi Indonesia, Jazuli Juwaini Serukan Aksi Nyata IPU Hentikan Agresi dan Cegah Perang Regional Timur Tengah
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bahlil Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua Golkar Maluku Tenggara Usai Ditikam di Bandara
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.