Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengusulkan sanksi pemotongan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Boyamin usai memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 20 April 2026.
Boyamin meyakini, pimpinan KPK bakal mendapatkan sanksi pemotongan gaji sebesar 5 persen buntut polemik tersebut.
"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," kata Boyamin kepada wartawan.
Dia menilai, ada dugaan intervensi di balik pengalihan status tahanan Gus Yaqut yang tidak mampu ditolak oleh pimpinan KPK.
"Terus juga yang dulu dugaan intervensi. Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan. Dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan pada pimpinan," tutur dia.
"Terus juga tentang kesalahan pimpinan tidak mampu melakukan mitigasi dampak negatif dari masyarakat dalam rapat-rapat itu, yang pengajuan keluaran.," pungkas Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.
"Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso," ujar Boyamin.
Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya," katanya.
Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut siang tadi.





