Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, Wagub Rano: Kita Beri Bantuan Hukum

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) menjadi tersangka kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

AK ditersangkakan oleh penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kaeran dinilai telah melanggar ketentuan, hingga menyebabkan longsor sampah di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA:Rayakan Semangat Kartini, TOP 1 Hadirkan Servis Spesial untuk Driver Ojol Wanita

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pendampingan hukum bagi AK.

"Tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," kata Rano di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.

Rano mengatakan, penetapan AK menjadi tersangka sudah melalui proses panjang sejak tahun 2024.

Namun yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait tata kelola Bantargebang.

Hal ini berdampak terhadap longsornya gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang hingga memakan 7 korban jiwa.

BACA JUGA:Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingatkan sejak 2024 Pengelolaan TPST Bantargebang

"Ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," pungkasnya.

Sementara dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, aparat penegak hukum

lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala DLH DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban tewas dan luka berat.

Menurutnya, peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Staycation Mewah di Belitung: Lorin Resort Tawarkan Sunrise, Sunset, dan View Laut Langsung

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Jawab Isu Pajak Kendaraan Listrik Naik: Tak Ada Perubahan, Cuma Bergeser
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Bupati Pati di Kasus Korupsi DJKA
• 12 menit laluidxchannel.com
thumb
Kuatkan Layanan Kesehatan, Kasatgas PRR Serahkan Bantuan 5 Ambulans di Takengon
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Final Proliga 2026: Kalahkan Garuda Jaya 3-0, Samator Surabaya Butuh Satu Kali Menang Lagi untuk Amankan Juara Ketiga
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Salah Kaprah! Ini Cara Bedakan Asam Urat dan Rematik yang Sering Tertukar
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.