RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketentuan ini diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPRT antara pemerintah dan DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026).

RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah dan DPR menyetujui batasan minimal pekerja rumah tangga (PRT) dalam revisi undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT). Dalam beleid ini, usia minimal kini menjadi 18 tahun.

Ketentuan ini diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPRT antara pemerintah dan DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:
Hunian Layak dari Prabowo Jadi Harapan Warga Bantaran Rel, Rezeki bagi Pekerja Proyek

Mulanya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya memaparkan penjelasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 53 RUU PPRT. Pemerintah mengusulkan agar batas usia PRT diatur minimal 18 tahun. 

"DIM Nomor 53 huruf a, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Tanggapan pemerintah mengubah substansi huruf a menjadi: “berusia minimal 18 tahun”. Keterangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu (1) UU Nomo 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ismail dalam rapat tersebut. 

Baca Juga:
Pertamina Buka Suara Soal Pekerja Asing Jadi ABK Kapal Milik PIS di Selat Hormuz

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan, parlemen setuju dengan usulan pemerintah. DPR berpandangan aturan usia ini perlu dibatasi karena dikhawatirkan umur 16 tahun sudah bekerja sebagai PRT. 

"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya (kalau) menulis "atau sudah menikah" itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob yang kemudian dijawab setuju oleh forum rapat. 

Baca Juga:
Anak Usaha BUMA Internasional (DOID) Bangun Ekosistem Pemberdayaan Pekerja

Bob mengatakan, ketentuan-ketentuan lain nantinya akan diakomodir dalam peraturan peralihan termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, begitu juga bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah. 

Dia menjelaskan, pekerja rumah tangga yang sudah menikah tetapi berusia di bawah 18 tahun sebelum UU berlaku masih dapat diakomodasi, sementara yang belum menikah harus mengikuti ketentuan baru.

Dalam forum ini, Pemerintah menyatakan persetujuannya. Sebab, ketentuan usia pekerja telah diatur secara rigid dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, Bob meminta persetujuan forum rapat untuk memutuskan batasan usia PRT ditetapkan minimal 18 tahun setelah RUU ini disahkan menjadi UU. 

"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" kata Bob dan disetujui forum rapat.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, TNI AL Beri Penjelasan Ini
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
16 Wilayah Bakal Terdampak Tsunami Pasca Gempa Jepang M7.4
• 18 jam laludisway.id
thumb
China Prihatin atas Penyitaan Kapal Iran oleh AS di Teluk Oman
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Telkom Percepat Regenerasi Kepemimpinan Lewat FLDP 2026, 27 Talenta Terbaik Barhasil Lolos Seleksi Ketat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Pria Bermobil Kepergok Hendak Curi Motor Dikejar-kejar Warga di Bogor
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.