Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul, merespons kapal asing yang melintas di Selat Malaka.
Sebagai informasi, kapal asing dimaksud diketahui adalah kapal perang milik Amerika Serikat.
Advertisement
Menurut dia, hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut, merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Tunggul dalam siaran tertulis diterima, Senin (204/2026).
Tunggul menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Dengan demikian, lanjut Tunggul, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.




