Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, TNI AL Beri Penjelasan Ini

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul, merespons kapal asing yang melintas di Selat Malaka.

Sebagai informasi, kapal asing dimaksud diketahui adalah kapal perang milik Amerika Serikat.

Advertisement

BACA JUGA: Heboh Temuan Benda Mirip Rudal di Laut Takalar Sulsel, TNI Turun Tangan

Menurut dia, hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut, merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Tunggul dalam siaran tertulis diterima, Senin (204/2026).

Tunggul menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). 

Dengan demikian, lanjut Tunggul, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalimat Menteri Pigai soal Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
DPRD, Retret, dan Tantangan Integritas
• 41 menit laludetik.com
thumb
Ikan Sapu-Sapu Dominasi Sungai Jakarta, Kenneth DPRD DKI Dorong Penanganan Terintegrasi
• 21 jam laludetik.com
thumb
Nelayan Teluk Bayur Rasakan Manfaat BBM Subsidi Lebih Mudah
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Diusulkan MUI, Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak Dinilai Berisiko
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.