Liputan6.com, Jakarta - Kepala BP3MI atau Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Riau Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan, 56 pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan dari pemberangkatan ilegal ke Malaysia pada Sabtu 18 April 2026.
Dia mengatakan, para pekerja migran diselamatkan saat Polsek Medang Kampai, Dumai, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di wilayah Medang Kampai.
Advertisement
"Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah praktik TPPO serta penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural," ujar Fanny menurut keterangan pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Selasa (21/4/2026) dikutip dari Antara.
Dia pun mengapresiasi tindakan cepat dalam menyelamatkan warga dari potensi eksploitasi. Menurut Fanny, aparat juga mengamankan tujuh warga negara asing asal Bangladesh dalam operasi tersebut.
Dia mengatakan, menurut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) saat ini para pekerja migran tersebut telah diserahterimakan ke BP3MI Riau oleh Polsek Medang Kampai untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.




