DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).

Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Baca Juga :
Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Baca Juga :
Bakal Disahkan Jadi UU, Ini Materi Penting dalam RUU PPRT

Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin (20/4/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laju Pesat Ekonomi dari Timur Indonesia, Malut-Sulteng Tertinggi Nasional
• 23 jam laluharianfajar
thumb
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mandek, Menkum: Bukti Pemerintah Berpihak ke PRT
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Terkini Fajar Sadboy Usai Alami Kecelakaan, Tampil Beda hingga Bersyukur Diberi Kesempatan Hidup
• 22 jam lalugrid.id
thumb
DJP Buka Suara soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan Kebijakan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jago di Dapur! Ini 5 Zodiak yang Masakannya Selalu Bikin Nagih
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.