JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin (20/4/2026).




