HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi mengatur skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026. Caranya dengan menetapkan batas maksimal bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Sementara PNS menerima gaji ke-13 penuh sesuai komponen penghasilan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Juni 2026.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 dibayarkan setara satu kali penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Namun, untuk PPPK, pembayaran gaji ke-13 disesuaikan secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Lebih lanjut, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASNPejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni eselon I sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka. Contohnya, lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta, lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik di pertengahan tahun. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa belanja negara tetap terjaga dengan adanya pengaturan besaran gaji ke-13 yang berbeda antara ASN dan non-ASN.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” jelas pemerintah dalam aturan tersebut yang dikutip pada Minggu (19/4/2026).





