Pantau - Kepolisian Daerah Maluku memeriksa dua terduga pelaku penikaman terhadap Agrapinus Rumatora yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara setelah insiden berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Minggu 19 April.
Dua terduga pelaku berinisial HR usia 28 tahun dan FU usia 36 tahun telah tiba di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menyampaikan, "Kedua terduga pelaku sudah tiba di Ambon dan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk pemeriksaan intensif," ungkapnya.
Setibanya di Bandara Pattimura Ambon, HR dan FU langsung digiring ke Markas Polda Maluku tanpa penundaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penikaman di BandaraPeristiwa penikaman terjadi saat korban Agrapinus Rumatora diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.
Korban kemudian dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku sempat diamankan di Markas Brimob di Maluku Tenggara sebelum akhirnya dipindahkan ke Ambon.
Penyelidikan Motif dan Imbauan KepolisianPihak kepolisian hingga kini belum menjelaskan secara rinci alasan pemindahan kedua terduga pelaku ke Ambon.
Motif di balik aksi penikaman masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Rositah Umasugi menyatakan, "Kami masih menunggu informasi lengkap dari Kapolres setempat terkait perkembangan kasus ini," jelasnya.
Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penikaman tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat, keluarga korban, dan simpatisan untuk tidak melakukan aksi balasan dan tetap menjaga situasi keamanan.
Rositah menambahkan, "Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Situasi di Maluku Tenggara saat ini dinyatakan aman dan kondusif oleh pihak kepolisian.
Polda Maluku memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada publik.




