JAKARTA, KOMPAS.com - Pencatatan data kependudukan penting untuk warga dan juga untuk pemilu, karena bila salah data maka pemilihan umum juga bisa kacau.
Masalah ini dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto soal pengawasan administrasi kependudukan (adminduk) pada Senin (20/4/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Adminduk telah dibentuk di Komisi II, meski pembahasan formal masih menunggu surat Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah.
Baca juga: Ketua Komisi II: Data Kependudukan Harus Jadi Basis Pelayanan Publik
Menurut dia, Komisi II berkomitmen menjadikan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Dukcapil sebagai basis seluruh pelayanan publik di Indonesia melalui sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, ia menilai implementasi NIK sebagai nomor identitas tunggal masih menghadapi berbagai kendala.
Karena itu, revisi UU Adminduk dinilai penting untuk memperbaiki layanan publik sekaligus mendorong Indonesia menuju sistem administrasi modern.
“Karena itu, ikhtiar kita ke depan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) adalah bagian dari keinginan kita untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia,” ujar Rifqy.
Seharusnya tidak perlu KTP fisikRifqi juga menggambarkan ke depan masyarakat tidak lagi perlu membawa banyak kartu identitas karena seluruh data, termasuk identitas diri, pajak, hingga kepemilikan aset, terintegrasi dalam satu sistem berbasis NIK.
Ia mencontohkan, verifikasi identitas cukup dilakukan melalui data biometrik seperti wajah, retina, atau sidik jari yang terhubung dengan basis data pemerintah.
“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” jelas dia.
Selain pelayanan publik, integrasi data kependudukan juga dinilai penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral, khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyebut, persoalan pembaruan data seperti warga meninggal atau perubahan status pekerjaan sering terlambat tercatat, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih atau memunculkan data pemilih tidak valid.
“Hulu dari persoalan pemilu kita itu kerap kali DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kapan orang mati, kapan orang memiliki hak pilih lagi, itu kerap kali kita lambat meng-update-nya,” ujar Rifqy.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Administrasi Kependudukan RI Tertinggal dari Malaysia
“Pemilu kita laksanakan 14 Februari, 13 Februari sudah pensiun dari TNI. Harusnya tanggal 14 dia udah boleh milih. Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih,” tambah dia.
Ia menyebut, persoalan pembaruan data seperti warga meninggal atau perubahan status pekerjaan sering terlambat tercatat, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih atau memunculkan data pemilih tidak valid.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik





